Wonogiri-kabarwonogiri.com-Tiga warga Kecamatan Sidoharjo Wonogiri diduga menjadi korban perampasan mobil di Kecamatan Girimarto.Disebut,peristiwa itu sudah terjadi sejak 8 bulan lalu,oleh sebab itu mereka berharap kasus itu diselesaikan secara tuntas.
Seperti diketahui,tiga yang diduga menjadi korban perampasan mobil oleh oknum debt collector itu adalah sepasang suami-istri Sutimin dan Endang Sulistyowati serta Beni Rubianto, seorang sopir mobil.
Menurut Beni Rubianto,perampasan terjadi pada 13 Oktober 2023. Kejadian itu berawal saat ia dan dua korban lainnya menghadiri hajatan di Kecamatan Girimarto.
Saat perjalanan pulang, kata dia, mereka di hadang segerombolan orang tak dikenal di daerah Sanan, Girimarto sekitar pukul 14.30 WIB. Penghadang itu diduga segerombolan debt collector.
“Jadi dikepung tiga mobil, depan, belakang, samping. Seperti penyergapan. Tapi rombongannya ada sekitar 7 mobil, orangnya sekitar 15 orang,” kata Beni kepada wartawan, Senin (5/8).
Saat kejadian, Beni dan para korban belum bisa memastikan dari kalangan mana yang menghadang mereka. Para rombongan itu awalnya mengetuk kaca mobil dan mengatakan jika mereka mengganggu perjalanan.
“Pak Sutimin turun duluan dan melempar remot mobil. Kemudian dikepung gerombolan. Saya dan Bu Endang juga turun dari mobil melihat Pak Sutimin dikepung. Akhirnya remot mobil bisa ditemukan dan mobil berhasil dikuasi debt collector,” jelas Beni.
Setelah mobil dikuasai, Beni dan dua korban lainnya ditinggal begitu saja di lokasi kejadian. Kemudian mereka menghubungi saudaranya untuk dijemput.
“Kejadiannya cepat, tidak sampai 10 menit. Rombongan itu langsung pergi ke arah Jatiyoso Karanganyar,” kata Beni.
Sementara itu korban lainnya Endang Sulistyowati mengatakan mobil yang dirampas itu milik keponakannya bernama Joko Widodo. Mobil itu memang mempunyai urusan dengan pihak finance.
“Tapi kan itu tidak diperbolehkan secara hukum. Mobil itu memang telat kredit 2 bulan 10 hari. Saat merampas pun mereka (debt colletor) tidak menunjukkan surat tarik,” jelas dia.
Setelah kejadian, Endang langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri.Dirinya mengaku bolak balik dipanggil pihak penyidik Polres Wonogiri untuk dimintai keterangan.Namun olah TKP baru dilakukan pada Rabu (31/7) lalu.
“Kami ini kan cuma masyaraka biasa,sampai bosen dipanggil ndak ada kejelasannya,Bahkan saya pernah dikonfortir juga dengan pelaku. Saya masih ingat juga orang-orangnya,” bebernya.
Oleh sebab itu,Endang berharap kasus itu bisa diusut tuntas. Selain itu segera cepat ditangani karena kejadiannya sudah 9 bulan.
Endang menceritakan,paska kejadian perampasan mobil itu,pemilik mobil(keponakannya) justru dilaporkan pihak lessing ke Polres Sukoharjo.Bahkan,saat ini sang pemilik mobil yakni Joko Widodo terpaksa mendekam dibalik jeruji besi selama 3 bulan.
Ditambahkan,Joko dipidana dengan tuduhan penggelapan atau fidusia. Namun saat putusan, hakim menyatakan jika Joko bersalah karena menyewakan mobil. Sebab kendaraan kredit yang disewakan harus seizin pihak lessing.
“Laporan awalnya penggelapan, tapi kan lapornya setelah mobil dirampas. Kalau diputus menyewakan, wong itu mobil saya pinjam karena ponakan sendiri, rumah dekat. Tidak disewakan saat kejadian,” kata Endang.
Terpisah,Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Yahya Daldiri mengamini perihal kasus tersebut.Kasus itu sudah tengah ditangani pihaknya.
“Untuk dugaan perkara saat ini masih dalam proses penyidikan dan belum selesai untuk proses pemeriksaan saksi-saksi.
Bilaman sudah lengkap, maka akan kami teruskan ke proses pemberkasan dan pelimpahan berkas pekara ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Wonogiri,” imbuh Yahya.