
foto: Kejari Wonogiri
Wonogiri-Kabarwonogiri.com-Kejari Wonogiri melakukan pemusnanah barang bukti perkara yang sudah incraht. Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara narkotika.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Wonogiri, Tigor Untung Marjuki mengatakan pemusnanah barang bukti itu dilakukan terhadap perkara yang sudah inkrah.
“Perkara sudah inkrah, kita sebagai Jaksa Eksekutor wajib melakukan eksekusi terhadap barang bukti tersebut, Total ada 33 perkara yang kita musnahkan,” jelasnya kepada wartawan di Wonogiri,Jumat(4/8).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu dengan berat total 9,52 gram dari 10 perkara, tembakau sintetis 3,21 gram dari satu perkara, 159 butir Psikotropika dari lima perkara serta obat daftar G/Trihexyphenidyl 2.102 butir dari 8 perkara.
“Ada juga miras yang kita musnahkan yakni sebanyak 467 botol dari satu perkara dengan berbagai jenis ukuran,” jelasnya.
Senin narkoba dan miras, pihaknya juga memusnahkan barang bukti lain berupa bong atau alat hisap sabu, tas, pakaian, dokumen dan sejumlah barang bukti lainnya yang berhubungan dengan perkara seperti pencurian dan perjudian.
“Sarana kejahatan, sabu dan psikotropika kita musnahkan dengan dicampur dalam air, miras kita campur di tong atau kita pecahkan, barang-barang ada yang dibakar maupun dipotong-potong,” ujarnya.
Tigor mengatakan seluruh barang bukti itu dimusnahkan setelah perkara benar-benar selesai dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Kita sebagai eksekutor wajib melakukan eksekusi terhadap barang bukti, tidak hanya penjara saja tapi barang buktinya juga,” tandasnya.