Pemuda Wonogiri ditangkap Polisi Gegara Edarkan Pil Koplo

by Tarmuji

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Seorang pengedar obat terlarang ditangkap Unit Reserse Narkotika Polres Wonogiri di wilayah Kecamatan Selogiri baru-baru ini.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan,selain mengamankan pelaku,polisi juga mengamankan barang bukti.
“Penangkapan pengedar narkoba itu dilakukan di depan gang di Dusun Tangkluk RT4/RW8 Desa Pare Kecamatan Selogiri pada Rabu (11/10) sekitar pukul 22.00 WIB,”ujar AKP Anom Prabowo,Minggu (15/10)
Tersangkanya adalah IR(23), warga Kecamatan Wonogiri Kota. Penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Bripka Adwan Wibowo.
Pada Rabu (11/10) sekitar pukul 21.00, tim opsnal melakukan patroli di wilayah Kecamatan Wonogiri Kota usai mendapatkan informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang di salah satu desa di kecamatan setempat.
Tim menjumpai pemuda yang dicurigai melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang. Setelah diintrogasi, dan pemeriksaan pemuda tersebut ternyata membawa barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi 15 butir obat daftar G warna putih berlogo huruf ‘Y’ yang dibelinya dari IR.
“Setelah itu tim bergerak mencari dan ditangkap di TKP,” kata Anom.
Berdasarkan informasi, tim menemui tiga orang pemuda. IR sendiri mengaku masih menyimpan barang berupa dua plastik klip yang berisi masing-masing plastik klip berisi 100 butir dan 57 butir dengan jumlah total 157 butir obat daftar G warna putih berlogo huruf ‘Y’ yang selanjutnya diserahkan kepada polisi. Tim membawa sejumlah pemuda dan barang bukti ke Mapolres Wonogiri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Anom,pelaku disangkakan pasal 435 UURI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang karena itu bisa merusak tubuh dan masa depan,”tandasnya.

Related Posts

Leave a Comment