Wonogiri-kabarwonogiri.com-Judi online dam pinjaman online menjadi salah satu pemicu perceraian di Wonogiri. Fenomena itu muncul dalam sejumlah pengajuan perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Wonogiri.
Ketua PA Wonogiri Ahsan Dawi mengatakan jumlah perkara yang masuk di PA pada 2023 cenderung menurun dibandingkan 2022. Pada 2022 PA Wonogiri menerima 2.024 perkara. Sedangkan pada 2023 sebanyak 1.880 perkara.
Di sisi lain, kata dia, angka penyelesaian perkara meningkat. Pada 2022 PA Wonogiri menyisakan 34 perkara. Sedangkan pada 2023 hanya tersisa 16 perkara.
“Di 2023 jenis perkara yang mendominasi masih perceraian. Perkara perceraian sekitar 87 persen. Cerai gugat ada 1.275 perkara masuk. Sementara cerai talak ada 387 perkara masuk. Cerai gugat 67,92 persen. Yang mendominasi itu,” kata Ahsan kepada wartawan Rabu (31/1).
Jika sebelumnya pemicu perceraian adalah masalah klasik seperti pertengkaran karena ekonomi misal tak dinafkahi, atau adanya wanita atau pria idaman lain, akhir-akhir ini PA Wonogiri menguak jika pinjol dan judi online juga menjadi pemicu perceraian. Terlebih dalam perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
“Itu terkuak saat kita dalami. Alasan ekonomi itu karena apa. Ternyata ada yang tiba-tiba menagih hutang suami, tapi ternyata tidak bilang istri kalau mengajukan pinjol. Judi online juga ada. Jadi istri tidak dinafkahi lalu ketahuan bahwa suaminya mengajukan pinjol dan judi online,” ungkap dia.
Meski demikian, pihaknya tak mencatat berapa jumlah perkara perceraian yang dipicu oleh pinjol dan judi online. Namun kasus semacam itu kerap muncul dalam persidangan.
“Pernyataan istri dan saksi seperti itu. Alasan ekonomi, saat kita korek ternyata ada pinjol dan judi online. Sering itu. Kita tidak petakan secara pasti berapa persen. Yang jelas sering muncul dalam persidangan,” kata Ahsan.
Sementara itu, ada perkara perceraian yang dicabut sebanyak 141 perkara. Sementara 20 perkara ditolak, karena tidak terbukti.