Wonogiri-kabarwonogiri.com-Seorang pria di Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri mencabuli anak tirinya. Aksi bejat itu dilakukan pelaku selama bertahun-tahun.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pelaku pencabulan itu berinisial K (53). Pelaku tidak lain adalah ayah tiri dari korban.
Ia mengatakab kasus terungkap setelah korban T (17) menceritakan apa yang diperbuat ayah tirinya kepada kakak kandungnya yang berada di Kabupaten Ponorogo Jumat 3 Mei 2024.
“Hari itu korban menceritakan semua yang dialaminya kepada kakak kandungnya,” kata Anom kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Ia mengatakan akasi pencabulan kali terakhir dilakukan pada Minggu (28/4/2024). Saat itu ibu korban atau istri tersangka sedang pergi mencari rumput untuk pakan ternak.
“Tersangka memasuki kamar korban dan memaksa korban dengan cara mengancam dengan kekrasan dan akan menganiaya ibu kandungnya jika korban menolak di ajak bersetubuh,” ungkap dia.
Berdasarkan pengakuan korban, kata Anom, pelaku telah mencabuli korban sejak empat tahun terakhir atau sejak 2020. Saat itu korban masih berusia 13 tahun.
“Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut kepadanya lebih dari sepuluh kali. Tapi ini belum ada pengakuan dari tersangka, tersangka baru mengakui melakukan perbuatannya sebanyak enam kali,” terang Anom.
Anom menuturkan, korban baru bercerita mengenai perbuatan ayah tirinya ini karena selama ini merasa takut dan trauma serta dalam ancaman ayah tirinya tersebut. Sehingga korban memilih untuk memendamnya sendiri.
“Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban.Saat ini untuk pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk dilakukan proses hukum,” kata Anom.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.