Berstatus ASN PPPK, Guru SD Manyaran Cabuli Siswinya Diberhentikan Sementara

by Abdul Manar

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Guru SD di Manyaran Wonogiri mencabuli siswinya. Guru tersebut berstatus sebagai ASN PPPK.

Diketahui, guru tersebut adalah LB (47). Sedangkan siswinya atau korban adalah N (8).

Dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri Rabu (4/9/2024), LB mengakui jika dirimya merupakan ASN PPPK.

“Saya ASN pak, ASN PPPK,” ujar dia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri, Antonius Purnama Adi membenarkan bahwa LB merupakan ASN PPPK.

Setelah LB ditahan, BKPSDM Wonogiri mengeluarkan SK pemberhentian sementara untuk LB. Karena harus menjalani proses hukum.

“Karena menjalani proses hukum, nanti hasilnya gimana ditindaklanjuti. (Ada putusan inkrah) bisa pemberhentian, kita menunggu putusannya,” kata Anton, Kamis (5/8/2024).

Diberitakan sebelumnya pada Minggu (18/8/2024) lalu, kasus pencabulan ini terbongkar saat orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri, pada Kamis (15/8/2024).

“Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya,” jelas Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.

Ia menjelaskan menurut keterangan keluarga korban, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakir pada 8 Agustus 2024.

Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa “Visum et Repertum” terhadap korban N yang dilakukan tim medis.

“Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain masih kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kami menghimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian,” urainya

“Pelaku dikenakan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara),” kata dia.

Related Posts

Leave a Comment