Wonogiri-kabarwonogiri.com-Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Giriwoyo melanggar kode etik. Ia mengajak masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati (Wabup) Wonogiri.
Anggota Bawaslu Wonogiri Ambar Endro Saputro mengatakan pihaknya mendapatkan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPPS pada Kamis (21/11/2024). Ketua KPPS itu berinisial BBP.
“Itu dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara di salah satu desa di Kecamatan Giriwoyo,” kata Ambar Minggu (24/11/2024).
Ambar mengatakan Ketua KPPS itu terbukti melanggar kode etik penyelenggara. Dugaan pelanggaran itu bermula saat seorang warga mengupload status WhatsApp (WA) yang berhubungan dengan salah satu paslon. Status itu dikomentari oleh BBP.
Warga itu merupakan simpatisan salah satu paslon. Kemudian BBP terindikasi mengarahkan agar memilih paslon lainnya.
“Awalnya itu diskusi (antara warga dan oknum Ketua KPPS). Tapi walaupun diskusi secara pribadi, tapi itu sudah melanggar asas Pemilu yang rahasia,” ungkap dia.
Kejadian itu, kata Ambar, lantas dilaporkan ke Panwascam. Kemudian Panwascam menindaklanjutinya. Pada Jumat (22/11/2024) dilakukan klarifikasi ke sejumlah pihak termasuk terlapor.
Saat itu, lanjut dia, terlapor tidak bisa hadir karena masih menunggu keluarga yang sakit. Akhirnya pada Sabtu (23/11/2024) bisa diklarifikasi dan yang bersangkutan menyatakan sudah mengundurkan diri dari KPPS.
Bawaslu mencari informasi keterangan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dan kemudian diketahui bahwa B telah mengajukan surat pengunduran diri.
“Ditanya kemudian, tindak lanjutnya apa? PPS berkoordinasi dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Kemudian kita minta keterangan Ketua PPK Giriwoyo, kemudian menyatakan benar bahwa yang bersangkutan sudah menyampaikan pengunduran diri kepada KPPS. Katanya Sabtu itu masih proses,” terang dia.
Ambar menuturkan, pihaknya sudah menyerahkan surat hasil pleno dari Panwascam Giriiwoyo terkait kasus itu kepada KPU Wonogiri. Bawaslu telah menyerahkan rekomendasi pada Minggu (24/11/2024).
Ambar menuturkan langkah selanjutnya diambil oleh KPU Wonogiri. Pemberian sanksi ada di ranah KPU Wonogiri.
“Itu (sanksi) monggo dari KPU Wonogiri. Karena kan ada mekanismenya. Apakah benar mengundurkan diri atau tidak di ranah KPU. Kita pantau terus hingga rekomendasi kita ada keputusan dari KPU Wonogiri,” tandas Ambar.