Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Dadu, 1 Orang Pengurus PSI Wonogiri

by Abdul Manar

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Polres Wonogiri mengungkap kasus perjudian dengan pelaku berjumlah dua orang. Satu pelaku merupakan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan penangkapan terjadi setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebut bahwa di tempat cucian mobil yang masuk wilayah Desa Pondok Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri disiyanlir ada praktek perjudian.

“Pada Jumat (14/3/2025) sekitar Pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 pelaku judi dadu goncang atau besar kecil. Sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur,” kata Anom Sabtu (15/3/2025).

Dua pelaku judi yang tertangkap yakni Sugeng Prihono (43) dan Suyadi (53), keduanya merupakan warga Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 set alat permainan judi dadudan dan uang tunai Rp 139.000.

“Modus para pelaku melakukan perjudian jenis dadu dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Ia mengatakan dua pelaku yang berhasil diamankan merupakan pemasang. Sementara pelaku lainnya dan bandarnya melarikan diri.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada kami guna memberantas praktik-praktik perjudian,” kata Anom.

Salah satu pelaku perjudian itu Sugeng Prihono (43) warga Desa Pondok Kecamatan Ngadirojo, dikabarkan seorang pengurus PSI di Wonogiri. Ketua DPD PSI Wonogiri Zulza’im Hasbul Ghaniy menanggapi hal tersebut.

“Betul mas beliau memang pengurus DPC PSI. Tetapi hanya sebagai anggota,” katanya.

Aim mengaku belum mengetahui secara pasti detail atas kasus yang menjerat anggotanya itu. Namun, pihaknya menyerahkan kasus itu kepada aparat hukum.

“Tetapi kalau memang yang bersangkutan bersalah, saya pasrahkan saja dengan proses hukum,” ungkapnya.

“Kalau memang bersalah sanksi dari kami merupakan pencabutan KTA (kartu tanda anggota) mas,” tandas Aim.

Related Posts

Leave a Comment