Wonogiri-kabarwonogiri.com-Polisi menetapkan satu tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana wanita dicor di Dusun Brubuh Desa Ngadirojo Lor Kecamatan Ngadirojo. Satu tersangka baru itu adalah ayah dari pelaku pembunuhan.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial G. Tersangka baru itu adalah ayah pelaku pembunuhan J atau Joko.
“Iya, status ayahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anom Senin (19/5/2025).
Ia mengatakan dalam kasus pembunuhan berencana itu, G mengetahui bahwa anaknya menguburkan jasad korban Dwi Hastuti (48) di pekarangan belakang rumahnya.
“Dia menyembunyikan. Yahu ada jasad dikubur di belakang rumahnya dan tidak melapor. Harusnya melapor ke polisi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan G disangkakan Pasal 181 KUHP yang berbunyi barang siapa mengubur, menyembunyikan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian. Ancaman hukuman 9 bulan.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap G dengan pertimbangan hukuman maksimal hanya 9 bulan.
“Ancaman hukuman ringan, jadi tidak ditahan. G tidak membantu pembunuhan, hanya menyembunyikan,” kata Anom.
Sebelumnya polisi mendapatkan informasi lokasi jasad korban yang dikubur lalu ditimpa cor oleh pelaku dari orang tua pelaku.
Awalnya, polisi yang menerima laporan kehilangan dari keluarga korban melakukan penyelidikan intens dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga akhrinya mengarah ke orang dekat korban.
Dari sana, polisi kemudian mengarah ke orang tua pelaku. Saat itu, menurutnya ada saksi yang melihat bahwa korban pernah mampir ke tempat orang tua pelaku sebelum dinyatakan hilang.
“Info dikuburnya lokasi itu dari orang tua tersangka, berinisial G. Saat itu diberi tahu lokasinya di belakang rumah,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, J atau Joko Nur Setiawan (34) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup setelah Polisi mencium adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku.
Joko disangkakan pasal 340 juncto 338 KUHP. Ancaman pidananya paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup.
Pasalnya J atau Joko sudah memiliki niat sejak sehari sebelum melakukan pembunuhan. Korban dibunuh sejak 11 Februari 2025.
“Sehari sebelumnya (10 Februari 2025) korban dan pelaku ini sempat bertemu. Saat itu korban menagih mobil rentalnya yang ternyata digadaikan oleh pelaku dan juga meminta untuk dinikahi,” kata Anom.