Wonogiri-kabarwonogiri.com -Angka pernikahan dini pada semester pertama tahun 2023 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 lalu.
Ketua Pengadilan Agama(PA) Wonogiri Ahsan Dawi menjelaskan,menurunnya angka pernihakan dini di Wonogiri ada peran aktif stakholder terkait.Selain itu pula,persyaratan dispensasi kawin yang lebih di perketat.
“Selama semester pertama 2023 ini, ada 67 perkara dispensasi kawin yang masuk,” ujar Ketua Pengadilan Agama (PA) Wonogiri Ahsan Dawi,Jumat(14/7).
Disampaikan,terkait penyebab puluhan perkara dispensasi kawin, dia menuturkan kebanyakan diantaranya karena hamil duluan.
Menurut Ahsan,pada semester ini jumlah perkara dispensasi kawin menurun dibandingkan dengan permohonan perkara dispensasi kawin pada periode Januari hingga Juni di tahun 2022 lalu yang jumlahnya mencapai 100 perkara.
Lebihlanjut Ahsan mengatakan,dari persentase permohonan dispensasi kawin tahun ini turun sekitar 33 persen.
Ahsan menuturkan, penurunan jumlah permohonan perkara dispensasi kawin di Wonogiri tak lepas dari peran serta stakeholder terkait yang bertekad untuk menurunkan angka pernikahan dini. Selain itu, persyaratan dispensasi kawin juga lebih ketat.
“Ada keterlibatan dari dinas. Ada rekomendasi tentunya. Semua pihak belakangan ini kan juga menggencarkan agar tidak terjadi pernikahan dini,” terangnya.
Ditambahkan,phaknya juga tidak begitu saja memberikan lampu hijau untuk perkara dispensasi kawin. Pihak orang tua anak harus berkomitmen tetap memberikan pendampingan kepada anak saat dispensasi kawin diberikan.
“Saat di persidangan hakim juga selalu memberikan nasihat. Angka di perkara dispensasi kawin di Wonogiri sekarang ini turun cukup banyak. Lumayan signifikan turunnya,” tandasnya.