Wonogiri-kabarwonogiri.com-Balai Desa Kedungombo Kecamatan Baturetno, Wonogiri diserbu ratusan warga. Mereka menuntut agar perangkat desa berinisial IS mundur dari jabatannya.
Tuntutan warga itu muncul setelah mencuat dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh IS bersama wanita yang sudah berkeluarga.
Mereka mendatangi balai desa untuk beraudiensi dengan pemerintah desa dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Baturetno, Senin (23/12/2024).
Salah satu warga, Joni Maikasmo mengatakan keduanya digerebek di rumah kosong pada Kamis (19/12/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah digerebek, IS mengakui perbuatannya.
“Ketangkap basah dengan tetangganya, seorang wanita yang bukan isterinya. Digerebek di rumah kosong, milik kakak si perempuannya,” kata Kasmo.
Ia menuturkan penggerebekan itu dilakukan oleh karangtaruna dusun setempat. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB.
“Awalnya para pemuda mengintai. Para pemuda lantas menododok pintu tapi tidak dibuka. Kemudian akhirnya pintu didobrak. Setelah dibawa ke Pak RT dan diinterogasi, pelaku mengakuinya,” ungkap dia.
Ia mengatakan warga sudah mengetahui lama perselingkuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku. Namun warga menunggu momentum yang tepat untuk mengetahuinya.
Selanjutnya, warga menuntut IS dipecat jabatannya dari perangkat desa. Jika Kades tidak mau memecat, maka warga menuntut Kades mengundurkan diri.
“Kalau tidak dipecat, kami akan memeberlakukan hukum adat dan agama. Sanksi berupa kemauan semua warga. Akan kita iring telanjang dengan berteriak semua,” jelas dia.
Kasmo menjelaskan jika kedua pelaku sudah berkeluarga dan masing-masing sudah memiliki satu anak. Namun suami dari perempuan terkesan membiarkan.
“Kalau istri perangkat desa itu baru sakit parah, tidak bisa jalan. Dia tidak punya hati nurani dengan keluarga,” tandasnya.
Camat Baturetno Eko Nur Haryono, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2017, perangkat desa yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara. Namun, mengingat adanya tekanan dari warga, pihak kecamatan akan meneruskan keputusan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi.
“Kami akan menyampaikan hasil pengusutan kepada pimpinan, yaitu bupati, untuk memutuskan langkah lebih lanjut. Proses ini harus sesuai regulasi yang berlaku,” kata Eko.