Wonogiri-kabarwonogiri.com-Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat eks Ketua PPK Wonogiri Kota, Hafidz Budi Raharjo diputuskan Gakkumdu. Hafidz tidak melakukan tindak pidana pemilu namun melanggar kode etik.
Diketahui, Hafidz sebelumnya tersandung kasus narkoba. Ia juga tersandung kasus dugaan pelanggaran pemilu.Karena saat ditangkap, Polisi menemukan uang tunai total Rp 136 juta serta 200 pcs kaos bergambar salah satu capres-cawapres.
“Klarifikasi sudah lengkap. Dari hasil klarifikasi itu baik dari terlapor, saksi-saksi, maupun ahli kita simpulkan belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Tapi melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” kata Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto , Kamis (21/3/2024).
Diketahui, Hafidz yang berstatus sebagai terlapor meninggal dunia pada Selasa (19/3/2024) lalu. Hafidz meninggal dunia karena sakit hipertiroid yang dideritanya.
Joko mengatajakan, meskipun terlapor meninggal dunia saat kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi. Berdasarkan peraturan Bawaslu, klarifikasi kasus itu tetap dilanjutkan.
Bawaslu kemudian melakukan klarifikasi dengan dua orang ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS). Sebelumnya, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Diantaranya, 25 PPK di Wonogiri, saksi kepolisian dan Komisioner KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi.
“Sehingga ini dihentikan, tidak diteruskan ke penyidik. Kemudian meskipun terlapor almarhum, putusan kami tetap ada pelanggaran kode etik, tidak melanggar tindak pidana pemilu,” jelas Joko.
Ia menjelaskan, pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah Hafidz yang saat itu berstatus sebagai penyelenggara pemilu bertindak tidak netral dan memihak salah satu peserta pemilu.
Dalam hal ini seharusnya Hafidz tidak memakai, membawa atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan terhadap partai politik.
“Itu yang dilanggar. Netral atau tidak memihak, tidak memakai tau membawa itu tadi. Hafidz kemarin kan membawa kaos salah satu capres-cawapres,” papar dia.
Lalu darimana sumber uang Rp 136 juta dan 200 kaos bergambar Capres-Cawapres 03 di mobil Hafidz? Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, Joko menyebut Hafidz menerima barang dan uang itu dari seseorang bernama Gendon yang berasal dari Semarang.
Berdasarkan keterangan Hafidz, uang itu diberikan oleh Gendon dengan tujuan agar tidak terjadi kecurangan di TPS. Hafidz juga menyebut bahwa Gendon tidak terafiliasi dengan peserta pemilu.
“Keterangannya uang itu dari inisial G dan tidak diketahui identitas, alamat, nomor HP. Kemarin saat diminta mengantarkan ke lokasi G, Hafidz mengaku tidak tahu, hanya bilang di Semarang,” paparnya.
Sementara itu, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan dengan Hafidz maupun Toto. Keduanya sama-sama mengaku tidak saling berhubungan.
“Dari pihak T juga sama, tidak tahu-menahu. Keduanya memang teman lama. Jadi T dan 25 PPK itu dijadikan saksi, karena Hafidz istilahnya mencatut nama itu. Tidak ada sangkut-pautnya,” tandas Joko.