Wonogiri-kabarwonogiri.com-Kasus korupsi yang dilakukan oleh eks mantri BRI OM (36) terus berjalan. Kejaksaan Negeri Womogiri akan segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Iya sudah tahap II kemarin (Senin 16/12/2024). Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Domo Pranoto kepada wartawan Selasa (17/12/2024).
Ia mengatakan saat ini proses administrasi terus berjalan. Pelimpahan berkas perkara OM bakal segera dilakukan.
“Rencananya besok (Rabu 18/12/2024) kita limpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor Semarang. Saat administrasi sudah lengkap bakal segera dilakukan pelimpahan perkara,” kata Domo.
Diberitakan sebelumnya, OM (36) diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan kredit dan simpanan nasabah dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.
Sebelumnya OM bertugas sebagai RM atau mantri di BRI Unit Jatisrono. Ada sejumlah modus yang dilakukan OM.
Diantaranya pembukaan blokir terhadap agunan kredit cash collateral terhadap 2 nasabah, penggunaan uang pelunasan kredit naik kelas sehingga kredit cair tanpa adanya agunan terhadap 2 nasabah.
Kemudian Pengajuan kredit fiktif cash collateral terhadap 2 nasabah. Lalu penggunaan sebagian pencairan nasabah dengan modus pembukaan simpanan metode referral terhadap 1 nasabah. Modus terakhir adalah penggunaan dana simpanan nasabah metode referral 1 nasabah.
Pihak BRI telah memecat OM setelah kasus fraud-nya terungkap. BRI menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang, dalam hal ini Kejari Wonogiri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas kasus ini OM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP subisidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.