BRI Wonogiri Pecat Pegawainya yang Korupsi Rp 3,3 Miliar

by Abdul Manar

Wonogiri-kabarwonogiri.com-BRI Cabang Wonogiri memecat pagawainya yang melakukan tindak pidan korupsi senilai Rp 3,3 Miliar. BRI menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari Wonogiro) Wonogiri.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Wonogiri menetapkan menetapkan pegawai bank pelat merah OM (36) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan kredit dan simpanan nasabah. Pegawai itu berstatus sebagai relationship manager.

“Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberilam sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi oknum pekerja (OM) yang terlibat fraud,” kata Pimpinan Kantor Cabang BRI Wonogiri Shaka Ajinugraha, Kamis (12/12/2024).

Ia menjelaskan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Wonogiri tersebut adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Wonogiri. Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI.

“BRI menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang (Kejaksaan Negeri Wonogiri) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap dia.

Shaka menuturkan pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Wonogiri yang telah memproses laporan BRI tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.

“BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” kata Shaka.

Sebelumnya Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot mengatakan sejak 2022 OM diduga melakukan penyimpangan yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Kerugian negara atas kasus itu sebesar Rp. 3.330.065.594.

“(OM) Menjalankan aksi penyimpangan dengan beberapa modus. Diantaranya pembukaan blokir terhadap agunan kredit cash collateral terhadap 2 nasabah. Kemudian penggunaan uang pelunasan kredit naik kelas sehingga kredit cair tanpa adanya agunan terhadap 2 nasabah,” ungkap dia.

Selain itu, kata dia, modus lain yaitu pengajuan kredit fiktif cash collateral terhadap 2 nasabah. Kemudian penggunaan sebagian pencairan nasabah dengan modus pembukaan simpanan metode referral terhadap 1 nasabah.

Terakhir, penggunaan dana simpanan nasabah metode referral 1 nasabah. Sehingga total nasabah yang mengalami kerugian berjumlah 8 orang.

“Penanganan perkara ini dimulai sejak bulan Agustus 2024,” kata Porman.

Related Posts

Leave a Comment