Wonogiri-kabarwonogiri.com-Kasus pembunuhan seorang wanita di Slogohimo Wonogiri memasuki tahap persidangan. Pelaku pembunuhan Supriyanto alias Baron (44) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
“Ini tadi sidang perdana terdakwa (Baron) agendanya oembacaan surat dakwaan,” kata Juru Bicara (Jubir) PN Wonogiri Donny kepada wartawan Senin (9/9/2024).
Donny mengatakan, berkas perkara Baron telah dilimpahkan ke PN Wonogiri pada 2 September 2024. Saat itu PN langsung menyusun jadwal persidangan.
Dalam sidang perdana itu, kata dia, dibacakan dakwaan terhadap Baron. Dalam dakwaan kesatu primer, Baron didakwa pasal 339 KUHP. Subsidairnya pasal 338 KUHP terkait pasal pembunuhan.
Sedangka dakwaan kedua adalah penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. Dalam hal ini pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan itu tadi,” ungkap dia.
Donny menuturkan, pekan depan sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Baron akan dilanjutkan. Sidang lanjutan itu dengan agenda pembuktian.
“Saksinya ada 12 orang. Nanti kita bertahap memeriksa saksinya. Mungkin nanti keluarga (korban) dulu. Semoga pekan depan cepat kelar lah,” ujar dia.
Donny mengatakan, sidang perdana berjalan lancar dan tidak ada insiden apapun. Polres Wonogiri menerjunkan petugas untuk mengamankan jalannya sidang.
Sebelumnya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Christomy Bonar mengatakan dalam kasus itu jaksa melakukan pencermatan. Setelah dicermati oleh jaksa, ada penambahan pasal yang disangkakan kepada Baron. Awalnya, Baron disangkakan pasal 338 KUHP.
“Setelah diteliti jaksa penuntut umum, pasal 339 KUHP bisa diterapkan kepada yang bersangkutan,” kata Christomy.
Tak hanya itu, Baron juga disangkakan pasal 351 ayat 3. Pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pasal 339 KUHP memiliki ancaman hukuman paling berat. Ancaman hukumannya paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Diberitakan sebelumny, Baron ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Kartika Margarety Diah Pratiwi, 28, warga Desa Bendosari, Kecamatan Slogohimo.
Kasus ini terungkap usai kerangka Kartika ditemukan di pekarangan belakang rumah Baron di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Senin (22/4/2024). Motif pembunuhan ini adalah karena asmara.