Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 66 Tahun Asal Slogohimo Diamankan Polisi

by Abdul Manar

Wonogiri-KabarWonogiri.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri mengamankan seorang pria berinisial S (66), warga Kecamatan Slogohimo, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slogohimo pada Rabu (12/11/2025) lalu.

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menerangkan korban merupakan anak perempuan berusia 8 tahun berinisial S yang masih duduk di bangku SD.

“Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (14/11/2025), berdasarkan laporan dan penyelidikan awal,” katanya.

Ia menjelaskan kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan uang Rp9.500 di dalam tas anaknya. Saat ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengaku bahwa uang tersebut diberikan oleh S (66).

“Setelah dibujuk secara halus, korban mengungkap bahwa ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh terduga pelaku. Dari keterangan awal, tindakan tersebut dilakukan di rumah korban dan diduga telah terjadi lebih dari satu kali,” jelas AKP Anom.

Perbuatan cabul pelaku diperkirakan berlangsung sejak Mei 2025 hingga 10 November 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian menetapkan S (66) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Tersangka telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan. Polres Wonogiri berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan dengan prinsip perlindungan maksimal terhadap korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 dan Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Related Posts

Leave a Comment