Cabup Jalur Independen,Ini Syaratnya

by Tarmuji

Wonogiri-kabarwonogiri.com-KPU Wonogiri beberkan syarat Calon Bupati atau Wakil Bupati (Wabup) Wonogiri yang ingin maju lewat jalur independen yakni harus mengantongi dukungan 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.Oleh karena itu,dibutuhkan minimal 63.403 dukungan bagi pasangan yang akan mendaftar sebagai calon Bupati dan Wabup independen.

Komisioner KPU Wonogiri Dwi Prasetyo mengatakan Cabup/Cawabup bisa diusung oleh parpol, gabungan parpol dan perseorangan alias independen.

Dia menerangkan, jika ada Cabup/Cawabup Wonogiri yang ingin mendaftar lewat jalur independen, maka sesuai aturan yang ada butuh dukungan 7,5 persen dari DPT jumlah DPT terakhir. Diketahui, jumlab DPT terakhir di Wonogiri pada Pemilu 2024 lalu adalah 845.364.

“Jadi butuh dukungan minimal 63.403 dukungan,” ujar Dwi saat Coffe Morning Diseminasi Akhir Tahapan Pemilu dan Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Kantor KPU Wonogiri Jumat (26/4).

Dia menambahkan, dukungan itu harus tersebar di lebih dari separuh jumlah total kecamatan, yakni 13 kecamatan. Di Wonogiri sendiri terdapat 25 kecamatan.

Dikatakan, pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan itu bisa diserahkan pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

“KPU membentuk helpdesk terkait hal ini,” kata dia.

KPU Wonogiri juga akan melakukan verifikasi atas dokumen yang diserahkan pasangan Cabup/Cawabup independen. Data atau dokumen bakal dicek oleh KPU.

“Dukungan 7,5 persen dari total DPT terakhir itu untuk paslon independen, jadi tidak sendiri-sendiri,” kata Dwi.

Dia menuturkan, angka 63.403 dukungan itu sudah ada dasarnya. Sebab, angka itu berdasarkan DPT Pemilu lalu.

“Insya Allah sudah final untuk syarat dukungan itu. Sudahada SK-nya. Bagi yang berminat bisa segera menyiapkan dokumen. Kalau bisa ya melebihi dari 63.403. Karena mungkin saat kita cek ada yang data ganda,” pungkasnya.

Related Posts

Leave a Comment