Wonogiri-kabarwonogiri.com-Dua pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) di persawahan ditangkap polisi. Keduanya mengincar motor milik petani yang kerap ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci tergantung.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan dua pelaku adalah Nur Alam (34), dan Adi Yuliawan (23). Keduanya merupakan warga Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.
“Senin (10/3/2025) malam, Tim Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Setelah dipastikan, tim langsung bergerak mengamankan Nur Alam di wilayah Pracimantoro tanpa perlawanan,” kata Anom Jumat (14/3/2025).
Ia mengatakan, polisi lantas mengintrogasi Nur Alam. Kemudian pada hari yang sama berhasil diamankan pelaku lainnya yakni Adi Yuliawan di rumahnya di Kecamatan Eromoko.
Dari interogasi awal, lanjut Anom, kedua pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor Honda Supra Fit B 6491 NFT.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu satu unit SPM Suzuki Titan AD 4577 SR, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Wonogiri, kepada pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Anom menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (9/3/2025), sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Suwarno warga Desa Pasekan Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri, memarkirkan sepeda motornya Honda Supra Fit dengan kunci kontak masih menggantung pada motornya.
“Motor ia parkir di tepi jalan desa setempat untuk beraktifitas bertani di sawah. Usai beraktifitas, korban berniat pulang dan tidak mendapati sepeda motor yang ia parkirkan tadi. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Eromoko,” kata Anom.