Curi Perhiasan Majikan di Selogiri,Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi di Magelang

by Tarmuji

Wonogiri-kabarwonpgiri.com- Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial Y(33) dan kekasihnya yakni SW( 33) asal Kecamatan Ngablak,Kabupaten Magelang diamankan polisi.Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian barang-barang berharga milik majikannya di Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan,pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Polsek Selogiri di kampung halamannya di Kabupaten Magelang, Selasa (1/10) sore.

“Pelaku kami tangkap di kampung halamannya(Magelang),” ujar AKP Anom saat dikonfirmasi di Polres Wonogiri, Rabu (2/10).

Kronologinya,bermula pada Selasa (1/10) pagi, ketika korban Suyati (72), warga Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kab. Wonogiri, bermaksut ingin mengenakan perhiasan miliknya yang ia simpan di almari rumanya.

Pada saat bersamaan perhiasan yang di maksut tidak ada, kemudian korban mengecek ke dalam lemari. Alangkah kagetnya dompet yang didalamnya tersimpan perhiasan tersebut sudah kosong.

Pada saat bersamaan kebetulan Y (33) yang merupakan ART di rumahnya juga pergi dengan alasan pamit pulang kampung.

Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya lima buah cincin emas, dua buah gelang emas dan 1 buah liontin. Atas kejadian tersebut korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Selogiri. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 45 juta rupiah.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap Y di kampung halamannya di Magelang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan SW (33) yang merupakan kekasih Y.

“SW ini perannya adalah membantu Y dalam pelarian dan membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut,” terangnya.

Dari penangkapan ini juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 14,3 Juta hasil penjualan barang curian dan dua lembar foto kopy surat-surat perhiasan serta 1 unit Toyota Avanza yang di gunakan pelaku dalam pelarian.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

“Belajar dari kejadian ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mewaspadai pencurian, pastikan barang tersimpan dengan aman,” pungkasnya.

Related Posts

Leave a Comment