Wonogiri-kabarwonogiri.com-ANS (18) warga Kecamatan Ngadirojo dibekuk polisi,Selasa(7/5).Pasalnya,remaja itu diduga telah mencuri raket milik TS (42) warga Ngadirojo yang taklain adalah tetangganya sendiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasie Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan,ANS (18) merupakan tetangga yang masih satu RT dengan korban di Desa Mlokomanis Wetan kecamatan setempat.
“Pelaku diduga telah melakukan pencurian sebuah tas yang didalamnya berisi sebuah raket merk Yonex warna putih tipe Astrox 99 play.Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan sebuah raket yonex warna putih tipe Astrox 99 play dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya,” papar Anom,Sabtu(11/5).
AKP Anom Prabowo mengungkapkan, barang hasil curian tersebut telah di jual dan uang hasil penjualan juga habis di gunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
Kronologinya,berawal pada Selasa(7/5)sekitar pukul 23.00 WIB saat itu korban pulang dari olahraga bulutangkis dan meletakkan tas yang berisi raket Yonex warna putih tipe Astrox 99 play. Kemudian pada hari Kamis (9/5) sekitar pukul 07.00 Wib korban berniat mengambil tas tersebut namun sudah tidak ada.
“Merasa curiga tas tersebut hilang di curi orang, korban kemudian melapor ke Polsek Ngadirojo,” ujar Anom.
AKP Anom menambahkan, Usai menerima laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada pelaku. Pelaku akhirnya berhasil di tangkap di rumahnya pada Jumat (10/5).
Saat ditangkap ANS (18) mengakui perbuatannya. Pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kepada pelaku di sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” pungkasnya.