Wonogiri-kabarwonogiri.com-Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri menangkap dua pelaku jambret handphone di Jatisrono. Pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Kedua pelaku ditangkap Kamis (23/11) kemarin,” kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo kepada wartawan Jumat (24/11).
Ia mengatakan, dua pelaku itu adalah warga Girimarto Wonogiri AS (30) dan MAK (18). Keduanya melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
Para pelaku, kata dia, menjambret handphone milik seorang perempuan di Jalan Raya Jatrisrono Wonogiri pada Rabu (25/10).
Anom menjelaskan, penjambretan bermula saat korban VKA (12) warga Watangsono, Kecamatan Jatisrono, melintasi jalan Jatisrono Wonogir. Korban dibonceng oleh temannya menggunakan kendaraan roda dua.
Sekitar pukul 15.00 WIB, lanjut dia, kendaraan yang ditumpangi dua orang pelaku mendekati korban dan merampas HP yang sedang di pegang oleh korban.
“VKA dibonceng oleh rekannya naik sepeda motor dari arah Purwantoro menuju Jatisrono. Saat sampai di TKP tiba-tiba dua orang merampas handphone milik korban,” ungkap dia.
Pada saat itu, korban kaget dan sempat berusaha menahan handphone miliknya agar tidak diambil pelaku. Namun perlawanan justru membuat kendaraannya oleng dan hampir terjatuh.
“Karena panik, korban yang panik akhirnya menghentikan kendaraan. Korban berteriak maling-maling sambil mengejar pelaku yang kabur. Karena jarak korban sudah terlalu jauh, korban kehilangan jejak pelaku,” ujar Anom.
Ia menuturkan, setelah mengalami kehilangan handphone, korban melaporkan perkara ke Polisi. Kemudian ditindaklanjuti langsung dengan penyelidikan oleh Resmob bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Wonogiri.
Berbekal informasi dari korban, Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
“Dari hasil interogasi Polisi, pelaku mengakui perbuataanya dan Hanphone sudah di jual oleh pelaku. Kemudian para pelaku diamankan barang bukti 1 unit Sepeda Supra dan jaket yang di gunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” kata Anom.
Kedua pelaku dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.