Wonogiri-kabarwonogiri.com-Dua orang pengedar obat-obatan terlarang ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri,Sabtu (27/1).Dari tangan pelaku,polisi amankan ribuan butir obat terlarang.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan,penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Bripka Adwan Wibowo.Dalam penggrebekan itu putugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.696 butir obat berhahaya jenis trihexyphenidyl dan 118 obat jenis Tramadol.
“Lokasi penangkapan kedua orang tersangka pengedar obat-obatan berbahaya didua lokasi berbeda.Satu orang pelaku dibekuk di Kecamatan Baturetno dan satu orang lagi ditangkap di Polokarto Kabupaten Sukoharjo,” ujar Kasi Humas AKP Anom Prabowo,Senin (29/1).
Dijelaskan,pelaku pertama yang berhasil ditangkap petugas adalah AX (27) warga Desa Baturetno Kecamatan Baturetno.Dari tangan tersangka,petugas berhasil menyita sebanyak 20 butir obat jenis trihexyphenidyl.Saat diinterogasi AX mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari A (31) Warga Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo.
“Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain yang berinisial A, di rumahnya di Polokarto Kabupten Sukoharjo,” kata dia.
Saat digeledah dirumahnya, petugas berhasil menyita barang bukti obat-obatan berbahaya sebanyak 2.676 obat jenis trihexyphenudyl dan 118 butir obat tramadol.
Anom mengatakan, bahwa keberhasilan tim Satuan Narkoba Polres Wonogiri tersebut, berkat kerjasama serta informasi yang diberikan oleh warga Wonogiri.
“Kami berharap, dengan tertangkapnya dua orang pelaku pengedar obat-obatan berbahaya tersebut, setidaknya dapat memutus jaringan peredaran obat-obatan keras di wilayah Wonogiri,” bebernya.
Ditambahkan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Wonogiri. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar, pelaku juga disangkakan Pasal 60 angka 10 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu no. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 60 Angka 4 UURI no. 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Atau pasal 435 UURI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
”Selain menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa obat-obatan berbahaya, petugas juga menyita barang bukti berupa handphone milik kedua pelaku yang dan 1 unit sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksi mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri, ” pungkasnya.