Wonogiri-kabarwonogiri.com-Bawaslu Wonogiri menerima laporan adanya dugaan pelanggaran mengarah money politic di wilayah Kecamatan Jatisrono. Jika mau memilih salah satu paslon akan diberi imbalan jelang coblosan.
Anggota Bawaslu Wonogiri Ambar Endro Saputro mengatakan Bawaslu mendapatkan informasi awal terkait indikasi money politic di wilayah Kecamatan Jatisrono. Kemudian pihaknya menelusuri dengan mengerahkan Panwascam hingga Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
“Yang memberikan informasi ke kita itu statusnya masyarakat biasa. Dari yang bersangkutan kita gali informasi,” kata dia kepada wartawan Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan keterangannya, kata dia, warga diminta untuk mendata warga di lingkungannya yang akan memilih salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Wonogiri. Jika mau memilih salah satu paslon akan diberi imbalan jelang coblosan.
“Indikasi money politic. Data itu nantinya mau disetorkan ke seseorang. Untuk arahannya (memilih) ke paslon tertentu,” ungkapnya.
Ambar mengaku jika Bawaslu sudah mendapatkan bukti itu. Maka pihaknya melakukan penelusuran.
Meski demikian, ia belum bisa membeberkan paslon nomor urut berapa yang melalukan money politik itu. Sebab hal itu merupakan data yang dikecualikan.
Berdasarkan diskusi Bawaslu Wonogiri bersama Panwascam Jatisrono dan PKD, pihaknya mengantongi sejumlah nama. Nama-nama itu terindikasi terstruktur dan multilevel.
“Ada strukturnya. Ada agen di bawah, ada yang di atasnya lagi seperti korlap atau apa. Nah di atasnya ada lagi. Indikasinya,” papar Ambar.
Ia mengatakan tugas dari Bawaslu selain pengawasan adalah pencegahan. Itu supaya kejadian seperti money politic tidak terjadi.
Panwascam Jatisrono kemudian menerbitkan surat imbauan kepada tim pemenangan paslon 01 dan 02. Imbauan itu berisi soal ketentuan larangan dan sanksi bagi setiap orang pada pemilihan serentak 2024 dalam Undang-undang Pemilihan.
Dimana salah satu isinya mengatur larangan dan sanksi terhadap perbuatan yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih.
Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonogiri Tahun 2024 yang jujur, adil dan demokratis serta untuk menjalankan tugas Pencegahan terjadinya politik uang, Panwascam Jatisrono mengimbau kepada parpil peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, paslon, dan atau tim kampanye di tingkat Kecamatan Jatisrono untuk tidak melakukan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Imbauan itu dikeluarkan Panwascam Jatisrono. Ini supaya tidak terjadi, mencegah money politic,” kata Ambar.
Di sisi lain, beredar di media sosial adanya pemberitahuan sayembara penangkapan pelaku money politic. Dalam gambar yang beredar itu bertuliskan:
SAYEMBARA
Tangkap Pelaku Money Politic
Di Kabupaten Wonogiri
tangkap pelaku money politic beserta buktinya
REKAM – LAPORKAN – VIRALKAN
BERHADIAH
2.000.000,-
Hubungi 0851 4838 4795 (WA Only)
Satgas Anti Money Politic