Wonogiri-kabarwonogiri.com-Bawaslu Wonogiri melakukan penelusuran kembali atas kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret H, eks Ketua PPK Kecamatan Wonogiri Kota.Dalam waktu dekat,Bawaslu bakal mengeksposnya.
“Saat ini pendalaman materi kasus dugaan pelanggaran pemilu,” kata Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Wonogiri Mayaris Kusdi,Selasa(27/2).
Gakkumdu RI juga dikabarkan ke Wonogiri pada pekan lalu. Hal tersebut juga dibenarka oleh Mayaris.
“Dari Gakkumdu RI asistensi. Iya (terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu),” kata dia.
Pada saat itu, Gakkumdu Wonogiri juga diundang. Mayaris menuturkan, proses dugaan pelanggaran pemilu itu masih ditangani Bawaslu, belum sampai ke Sentra Gakkumdu. Saat kajian materiil terpenuhi, kasus itu bisa dibahas Sentra Gakkumdu.
“Asistensi penanganan. Administrasi. Kita lembaga, jadi sesuai aturan. Administrasi itu kan penting,” kata Mayaris.
Dalam waktu dekat, Bawaslu akan memberikan infirmasi lebih lanjut terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Sebelumnya diberitakan, H, mantan Ketua PPK Wonogiri Kota tersandung kasus dugaan pelanggaran pemilu. Adapun H tersandung dugaan tindak pidana pemilu usai polisi menemukan uang tunai total Rp 136 juta.
Sebagian diantara uang itu berada di 54 amplop berwarna coklat. Selain itu, juga ada 200 pieces kaos berwarna putih bergambar salah satu paslon capres.
Itu ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan atas kasus kepemilikan ganja. Barang bukti itu juga telah dilimpahkan ke Bawaslu.
H juga menyebut nama T, Komisioner KPU Wonogiri. Bawaslu sempat dua kali memanggil T namun dua kali pula T mangkir.
Bawaslu Wonogiri juga telah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah atas kasus tersebut. Pihaknya diminta untuk mengkaji dan mendalami kembali demi kepentingan pemenuhan syarat formil dan materiil.