Geger Pencopotan Spanduk Penolakan Pabrik Semen Pracimantoro, Satpol PP: Tak Sesuai Aturan Bukan karena Kontennya

by Abdul Manar

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Beredar kabar di media sosial yang memperlihatkan Satpol PP dan Damkar Wonogiri melepas spanduk penolakan pendirian pabrik semen di Pracimantoro. Satpol PP menyebut tindakan itu dilakukan karena pemasangan spanduk tidak sesuai ketentuan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Wonogiri Joko Susilo mengatakan penertiban spanduk atau mmt yang melanggar aturan adalah kegiatan rutin Satpol PP. Sehingga tidak hanya penertiban spanduk penolakan pendirian pabrik semen yang ditertibkan oleh pihaknya pada Selasa (25/3/2025).

Joko menjelaskan dasar penertiban yang dilakukan adalah Perda No. 9/ 2016. Selain itu juga Perda No. 7/2006.

“Jadi penertiban yang dilakukan oleh teman-teman anggota Satpol PP kemarin yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi,” kata Joko Rabu (26/3/2025).

Ia menuturkan pihaknya menertiban spanduk yang tak sesuai aturan. Misalnya spanduk dipasang melintang jalan, dibentangkan dengan tiang listrik atau pohon.

“Prinsipnya ditertibkan karena itu. Bukan (karena konten berisi penolakan pendirian pabrik semen,” tegasnya.

Berdasarkan data Satpol PP pada Selasa lalu, total ada 19 spanduk dan 3 rontek yang ditertibkan karena tak sesuai aturan. Pada hari itu, tim menertibkan spanduk dan rontek tak sesuai aturan di wilayah Kecamatan Wonogiri Kota, Wuryantoro dan Eromoko.

“Mungkin masyarakat tidak tahu kalau dipasang di tiang listrik atau pohon itu sebenarnya tidak boleh. Termasuk di white area juga. Jadi harus dipasang sendiri, tidak di pohon atau dibentangkan di tiang listrik dan sebagainya,” kata Joko.

Related Posts

Leave a Comment