Wonogiri-kabarwonogiri.com-Guru SD di Manyaran mencabuli muridnya di ruang kelas. Pencabulan itu dilakukan sebanyak enam kali.
Diketahui, guru SD itu adalah LB (47). Sedangkan siswinya adalah N (8).
Saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (4/9/2024) LB mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencabulan di dalam ruang kelas saat jam pelajaran.
“Di kelas, pada waktu jam pelajaran, mengajar drama,” kata LB.
LB menuturkan, saat mencabuli siswinya itu, di dalam kelas hanya ada dua siswa. Satu berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan. Ia mengaku tak memberikan iming-iming apapun terhadap korban.
“Pelajaran drama peragaan pelecehan seksual dan narkoba. (Mencontohkan?) Iya pak,” ungkap dia.
Pencabulan itu dilakukan sebanyak enam kali. Aksi bejat itu dilakukan selama kurun waktu Januari 2024 hingga Agustus 2024 di dalam kelas ketika pelajaran.
Diketahui, LB merupakan guru yang berstatus sebagai ASN PPPK. Ia mengaku sudah beristri dan memiliki anak. LB juga menyebut korban pencabulan hanya satu siswinya itu.
Diberitakan sebelumnya pada Minggu (18/8/2024) lalu, kasus pencabulan ini terbongkar saat orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri, pada Kamis (15/8/2024).
“Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya,” jelas Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.
Ia menjelaskan menurut keterangan keluarga korban, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakir pada 8 Agustus 2024.
Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa “Visum et Repertum” terhadap korban N yang dilakukan tim medis.
“Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain masih kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kami menghimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian,” urainya
“Pelaku dikenakan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara),” kata Anom.