Jaga Keselamatan Perjalanan KA Batara Kresna:KAI Tutup Perlintasan Sebidang di Wonogiri, Masih Ada 11 Perlintasan Liar

by Abdul Manar

Wonogiri-kabarwonogiri.com-KAI Daop 6 Yogyakarta meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di jalur Surakarta-Wonogiri yakni KA Batara Kresna. Ada perlintasan sebidang yang ditutup namun masih ada belasan perlintasa liar.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan kegiatan penutupan perlintasan sebidang kali ini dilakukan di KM 23+188, petak antara Pasarnguter-Wonogiri, Keblokan RT04/RW09, Sendangijo, Selogiri, Wonogiri, Kamis (6/2/2025). Penutupan dilakukan bersama Satpel Surakarta BTP 1 Semarang, Dishub Wonogiri, Jasa Raharja Wonogiri, serta kewilayahan lainnya.

“Kami melakukan penutupan salah satu perlintasan liar di relasi Surakarta-Wonogiri untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Penutupan pelintasan dilakukan juga mengingat saat ini kecepatan KA yang berjalan pada jalur tersebut, yaitu KA Batara Kresna sudah bisa mencapai 70 km/jam,” kata Krisbiyantoro.

Dengan ditutupnya perlintasan di KM 23+188, kata dia, KAI Daop 6 mencatat di jalur Surakarta-Wonogiri per 6 Februari masih terdapat 11 perlintasan liar.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94/2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Perlintasan sebidang pada KM 23+188 ini ke dalam kategori perlintasan liar atau ilegal sehingga tidak memiliki nomor JPL. Jika dibiarkan terus-menerus, maka keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat sekitar dapat terancam. Sebab perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api seperti kecelakaan temperan.

Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal kali ini sejalan dengan aturan pada UU No : 23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No : 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.

Upaya lain yang dilakukan oleh Daop 6 untuk meningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang selama tahun 2024. Diantaranya sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat.

Selain itu, Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah saling peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada ketika melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Krisbiyantoro.

Related Posts

Leave a Comment