Wonogiri-kabarwonogiri.com-Seorang kakek di Kecamatan Slogohimo mencabuli dua anak yang berstatus kakak beradik. Para korban diming-imingi uang untuk melangsungkan aksi bejat pelaku.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku adalah M (60) warga Kecamatan Slogohimo. Sedangkan korban adalah MAR (16) dan ELN (13).
“Aksi pencabulan itu sudah dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak tahun 2024,” kata Anom Rabu (12/3/2025).
Ia mengatakan kejadian ini terungkap pada Kamis (6/3/2025). Saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah korban. Pelaku kedapatan sedang berduaan dengan kedua korban. Saat itu rumah dalam keadaan tertutup.
“Karena curiga, kemudian saksi menanyakan apa yang terjadi. Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik tersebut,” ungkap dia.
Dari pengakuan tersebut, saksi memberitahukan kepada orang tua korban. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slogohimo.
“Pelaku merupakan tetangga korban dan sering juga antar jemput korban saat sekolah. Untuk motif sementara pelaku memberikan iming-iming uang kepada kedua korban,” kata Anom.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuataanya.
Pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.