Wonogiri-Bawaslu Wonogiri melakukan penelusuran terhadap dugaan tindak pidana Pemilu yang melibatkan HBR alias P, eks Ketua PPK Kecamatan Wonogiri Kota. Bawaslu menemukan jika uang ratusan juta dan kaus ratusan potong berasal dari relawan.
Diketahui, Bawaslu Wonogiri menggali informasi dan melakukan penelusuran terhadap HBR di Lapas Kelas II B Wonogiri Senin (12/2) sore. Hasilnya HBR mengaku jika uang senilai Rp 136 juta dan kaus bergambar capres yang disita itu berasal dari relawan.
“Kaus katanya dari relawan. Tapi tidak menyebutukan namanya.Paslonnya kausnya ada 03. Mengakui itu satu karung kurang lebih 200 pieces,” kata Joko kepada wartawan Senin (12/2/2024).
Joko belum bisa menyampaikan uang ratusan juta itu akan digunakan untuk apa. Pihaknya mengantisipasi adanya penghilangan barang bukti. Di sisi lain Joko tidak menampik uang itu berpotensi digunakan untuk money politic.
“Ini bukan karena kita menutup-nutupi. Tapi untuk kepentingan penelusuran lebih lanjut,” kata Joko.
Joko mengatakan Bawaslu telah menerima pelimpahan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Hz pada Sabtu (10/2) malam. Pihaknya kemudian melakukan tata cara yang diatur untuk menanganinya.
Dalam pelimpahan itu, terdapat sejumlah barang bukti yang diserahkan polisi ke Bawaslu. Diantaranya tas ransel, kaos bergambar salah satu kontestan Pemilu 2024 dan juga uang tunai total Rp 136 juta.
“Kita plenokan sebagai informasi awal. Ini belum teregister. Kita kemudian melakukan penelusuran seperti tadi di lapas,” kata Joko.
Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Wonogiri Mayaris Kusdi mengatajan pihaknya perlu meminjam handphone HBR itu untuk digunakan untuk mengkonfrontir keterangan HBR saat penelusuran.
“Kita sudah koordinasi soal itu (peminjaman handphone). Kemarin dari kepolisian ngomongnya boleh, yang oenting tidak merusak isinya,” kata dia.