Kasus Guru SMP Jatipurno Ngamar dengan Siswinya Berujung Denda Rp 7 Juta

by Tarmuji

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Polisi buka suara atas adanya penggerebekan oknum guru di rumah kontrakannya yang ada di Kecamatan Slogohimo Minggu (31/3). Oknum guru berinisial O itu didenda Rp 7 juta.

“Benar, pada Minggu sekira pukul 00.30 WIB sekelompok warga di Kecamatan Slogohimo mengamankan satu orang pria dan satu orang perempuan,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah,Kamis(4/4).

Pria yang diamankan itu diketahui adalah O (47). Sementara perempuan yang diamankan adalah F (16).

Menurut Kapolres, ada mediasi yang dilakukan antara keluarga korban F dan warga yang diwakili lurah, ketua RT dan ketua RW.

“Hasil mediasi tersebut bahwa sanksi lingkungan terhadap pelaku (O) membayar denda uang sebesar Rp 7 juta yang masuk ke dana kas lingkungan dan permasalahan dengan keluarga korban di selesaikan di rumah korban,” terang Indra.

Kapolres menambahkan, soal dugaan tersebarnya video kedua orang itu sedang dalam penyelidikan Unit IV PPA Satreskrim Polres Wonogiri.
Sampai saat ini polisi belum memberikan keterangan resmi apakah kasus ini berlanjut hingga ranah hukum atau damai.

Seperti diberitakan sebelumnya,salah satu oknum guru SMP di Kecamatan Jatipurno berinisial O digerebek warga saat kedapatan berduaan dikamar kontrakannya di Kecamatan Slogohimo bersama siswinya pada Minggu(31/3).Dari informasi tokoh masyarakat setempat,O kerap membawa perempuan ke kontrakannya.Sementara,status O sendiri saat ini dikabarkan tengah dalam proses perceraian dengan istrinya.

Baru-baru ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wonogiri menyatakan bahwa O merupakan guru dengan status PNS.Peristiwa itu sendiri sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait.Bahkan,saat ini O sudah diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai tenaga pengajar(guru).Dari informasi,kini O sudah ditarik ke dinas.

Related Posts

Leave a Comment