Kata Bupati Wonogiri Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis

by Abdul Manar

Wonogiri-KabarWonogiri.com – Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan dasar baik sekolah negeri dan swasta digratiskan atau dibayar oleh negara.

Diketahui putusan MK Nomor 4/PUU-XXII/2024 mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Putusan itu mengharuskan pemerintah menjamin wajib belajar jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri dan swasta.

“Kita tunggu petunjuk lebih lanjut. Karena mungkin biaya yang dikeluarkan oleh pihak swasta seperti membayar guru yayasan dan lainnya mungkin lebih banyak daripada sekolah negeri,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah daerah siap jika memang sudah ada petunjuk dari pusat terkait hal tersebut. Hingga Senin (2/6/2025) belum ada petunjuk dari pusat terkait hal tersebut.

“Biasanya sekolah swasta masih ada SPP. Disamping dapat BOS (Bantuan Operasional Sekolah), juga menarik SPP. Kalau BOS-nya sesuai sekolah negeri, mampu tidak operasionalnya,” kata Bupati.

Di bagian lain, Pemkab Wonogiri memiliki program dengan sasaran siswa di pendidikan dasar dengan pemberian seragam gratis dan sekolah gratis. Program seragam gratis juga akan menyasar siswa PAUD/TK mulai tahun 2026.

Related Posts

Leave a Comment