Kerap Pakai Tembakau Sintetis, Satu Pemakai Diamankan di Ngadirojo

by Abdul Manar

Wonogiri-KabarWonogiri.com – Seorang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri karena kedapatan menyimpan tembakau sintetis.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku yang diamankan adalah RA (29). Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (11/1/2026) di Jalan Raya Wonogiri-Purwantoro, wilayah Kenteng, Kelurahan/Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo.

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang kerap menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku RA, warga Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri,” terang Kasi Humas.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat linting tembakau sintetis serta tembakau sintetis dalam plastik klip yang disimpan di dalam kotak kaleng warna kuning dengan berat 5,28 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna gold yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Wonogiri terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan status sebagai perantara.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Wonogiri masih melakukan rangkaian proses hukum, termasuk gelar perkara, penimbangan barang bukti, pelengkapan administrasi penyidikan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Related Posts

Leave a Comment