Wonogiri-kabarwonogiri.com-Kereta Api Batara Kresna mengalami kecelakaan dengan mobil pikap. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan kereta yang mengalami kecelakan adalah KA 516 Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri. Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (23/2/2025) pukul 10.33 WIB.
“Ditemper oleh sebuah mobil pick up di perlintasan liar kilometer 7+8/9 petak jalan Solokota-Sukoharjo. Seluruh penumpang selamat dan tidak ada yang cedera,” kata Feni.
Ia mengatakan kecelakaan itu menyebabkan perjalanan KA Batara Kresna harus berhenti sementara. Hal itu dilakukan untuk meriksa rangkaian kereta demi memastikan keselamatan sebelum KA siap beroperasi kembali.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penanganan, kata dia, KA 516 Batara Kresna diberangkatkan kembali pada pukul 11.36 WIB.
“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan terima kasih atas kesabarannya atas kondisi ini. Kami sangat menyayangkan kejadian yang terjadi karena kecerobohan pengguna jalan raya tersebut dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” ungkap dia.
Feni menambahkan, KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas.
Kejadian itu dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lainnya, wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang KA serta agar selalu melintas di perlintasan sebidang resmi.
“KAI Daop 6 Yogyakarta tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” kata Feni.