Wonogiri-kabarwonogiri.com-Komisioner KPU Wonogiri berinisial T mendatangi Bawaslu Wonogiri setelah dua kali mangkir. T dimintai klarifikasi terkait tindak pidana pemilu.
Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Wonogiri Mayaris Kusdi mengatakan berdasarkan hasil pleno di Bawaslu 29 Februari telah menetapkan dugaan pelanggaran pemilu dan dijadikan temuan. Kemudian temuan itu diregister.
“Setelah diregister koordinasi dengan Gakkumdu terkait klarifikasi (kepada terlapor dan saksi),” kata dia Jumat (8/3/2024).
Mayaris mengatakan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan dilakukan Senin-Rabu (4-6/3/2024). Pihak yang diperiksa adalah HBR sebagai terlapor. Kemudian Komisioner KPU T sebagai saksi serta dua saksi lain dari pihak kepolisian.
“Sudah datang ke sinj (T). Ya baru pertama dimintai klarifikasi,” ujar dia.
Ia mengatakan, ada beberapa alasan T mangkir dua kali dalam panggilan Bawaslu. Pertama karena masih menjalankan tugas pokoknya sebagai Devisi Teknis KPU saat pemilu. Kedua, karena sakit.
Mayaris menjelaskan, penemuan uang sebesar Rp 136 juta dan 200 kaus bergambar capres di mobil MBR menjadi pembahasan pokok dalam klarifikasi.
“(Hasil klarifikasi) akan kami ekspos saat narasi yuridisnya lengkap. Nanti ada tahap hingga kajian akhir,” paparnya.
Ia mengatakan, saat ini kasus itu baru masuk dalam unsur dugaan tindak pidana pemilu secara umum. Setelah kajian akhir, pihaknya baru bisa menentukan apakah masuk unsur tindak pidana, pelanggaran etik atau adminitrasi.
“Ya kalau terpenuhi semua bisa dua unsur,” ujar Mayaris.
Ia mengatakan, pihaknya segera mengadakan pertemuan kembali dengan Gakkumdu untuk membahas hasil klarifikasi. Sebab semua perkembangan dan kesepakatam dalam penanganan perkara ini memalui Gakkumdu.
“Nanti nunggu hasilnya (pertemuan dengan Gakkumdu). Ikut pola kami, semuanya saat ini menjadi forum penanganan kami,” tandas Mayaris.