Main Judi Domino Kiu Kiu di Acara Hajatan, Enam Warga Jatisrono Dibekuk Polisi

by Abdul Manar

Wonogiri-KabarWonogiri.com – Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis domino Kiu-Kiu yang terjadi pada acara hajatan salah satu warga di Kecamatan Jatisrono.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Minggu (22/6/2025) d Dusun Ngembung, Desa Gondangsari, Kecamatan Jatisrono.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi hajatan warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan enam orang pria yang sedang bermain judi domino jenis Kiu-Kiu,” jelasnya, Rabu (25/6/2025).

Menurut dia para pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun keenam pelaku yang berhasil diamankan yaitu inisial D (38), S (31), FA (35), AK (32), SD (49) yang merupakan warga Desa Gondangsari. Sementara satu pelaku lain adalah ST (35) warga Desa Jatipurwo.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui para pelaku mulai berjudi sekitar pukul 23.00 WIB dengan dalih untuk mengisi waktu saat berjaga di acara hajatan warga.

“Barang bukti yang turut diamankan petugas di lokasi kejadian yakni satu set kartu domino, satu meja, enam kursi dan uang Rp 402 ribu,” ujarnya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian,dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah .

“Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Related Posts

Leave a Comment