Maling Rugikan Warga Wonogiri Senilai Rp 30 Juta Ditangkap Polisi

by Abdul Manar

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian di Kecamatan Eromoko. Pelaku berhasil menggasak harta pemilik rumah hingga mencapai puluhan juta.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan pencurian itu terjadi di Dusun Klampeyan Des Panekan Kecamatan Eromoko, Jumat (8/12/2023). Pencurian itu terjadi di rumah milik Sartini (49).

“Berhasil diungkap hari ini. Pelaku berhasil diamanakan berikut sejumlah barang buktinya. Ditangkap di rumahnya,” kata Anom kepada wartawan Jumat (26/1).

Ia menuturkan pelaku yang diamankan yaitu H (37) warga Kecamatan Pracimantoro. Pelaku melakukan pencurian pada saat rumah ditinggal oleh pemiliknya berdagang di pasar.

“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku masuk kerumah kosong melalui jendela dengan cara mencongkel dengan obeng. Kemudian pelaku mencuri perhiasan dan uang milik korban yang berada di dalam kamar,” ungkap dia.

Anom menjelaskan pada Jumat (8/12/2023) sekira pukul 23.00 WIB, korban tiba di rumah setelah pulang dari berdagang. Kemudian korban diberitahu oleh BI (27) jika jendela kamar korban dalam keadaan terbuka.

Kemudian, lanjut dia, korban melihat kedalam kamar dan mendapati kamar dalam keadaan berantakan. Korban kemudian mengetahui jika perhiasan dan uang tunai yang sebelumnya di simpan di dalam lemari telah hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 30.000.000. Korban lantas melapor ke Polsek Eromoko.

“Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban,” ujar dia.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, ceplik, anting dan liontin hasil curian. Kemudian 1(Satu) Buah Obeng serta 1 (Satu) Unit SPM Vega ZR No. Pol AD-3035-LR yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan pencurian tersebut.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” kata Anom.

Related Posts

Leave a Comment