Wonogiri-kabarwonogiri.com-Mantan Bupati Wonogiri Joko Sutopo memberikan komentar terkait rencana pendirian industri semen di wilayah Kecamatan Pracimantoro yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Menurutnya Perda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) telah dikaji.
“Kalau soal pro dan kontra, itu hal yang wajar. Di berbagai investasi pasti ada pro dan kontra-nya. Tidak hanya semen saja,” kata dia kepada wartawan Selasa (20/5/2025).
Ia mengatakan Perda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) adalah usulan dari eksekutif. Perda tersebut keluar pada 2020 lalu di masa kepemimpinannya.
Diketahui, kelompok warga yang kontra dengan pendirian industri semen di Kecamatan Pracimantoro yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwo dalam rapat dengar pendapat di DPRD Wonogiri beberapa waktu lalu juga meminta agar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang RTRW Wonogiri tahun 2020-2040 diulas kembali.
Alasan warga yang kontra, aturan itu dinilai memuat ketentuan yang lebih mengakomodasi kepentingan industri daripada melindungi alam dan kesejahteraan warga. Bahkan jika perlu Perda direvisi atau dicabut.
Joko Sutopo berpendapat Perda itu keluar karena ikhtiar pemerintah untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Sebab produk domestik regional bruto (PDRB) di wilayah selatan Wonogiri seperti Pracimantoro dan sekitarnya lebih rendah dari wilayah utara Wonogiri.
“Kita petakan kan waktu itu. PDRB timpang. Kesenjangannya luar biasa. Apa yang salah dengan RTRW?,” ungkap pria yang akrab disapa Jekek.
Ia menuturkan proses penyusunan Perda RTRW panjang. Termasuk dengan kajian dan lainnya. Sementara revisi RTRW menurut dia juga harus sesuai undang-undang.
“RTRW perumusannya jelas, metodologinya jelas, penahapannya jelas,” jelasnya.
Jekek menjelaskan ada banyak indikator kenapa dalam Perda RTRW mengatur industri besar berada di wilayah Wonogiri selatan. Salah satunya adalah faktor ketersediaan lahan.
“Industri besar konsekuensi logisnya kan perlu lahan,” ujarnya.
Menurutnya semua jenis investasi bisa memicu pro dan kontra. Otoritas terkait bisa melakukan mediasi atas pro kontra yang muncul.
Ia berpandangan sosialisasi bisa diagendakan. Semua pihak baik yang pro, kontra maupun abstain bisa diberi ruang untuk menyampaikan aspirasinya. Nantinya, juga akan ada jawaban dari oenerintah dan klarifikasi dari investor yang ada. Namun ada regulasi yang mengatur dimana kewajiban dan hak dari masing-masing pihak.
“Apakah yang pro bisa semau gue? Ya nggak bisa. Yang kontra juga tidak bisa. Semua berpulang ke regulasi,” kata Jekek.