Wonogiri-kabarwonogiri.com-Seorang mantri bank pelat merah di Wonogiri diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kerugian negara dari aksi tersebut mencapai Rp 3,3 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Porman Patuan Radot mengatakan pelaku pembobolan uang nasabah itu adalah OM (36), warga Kecamatan Selogiri yang berdomisili di Kecamatan Wonogiri Kota. Ia bekerja sebagai relationship manager atau mantri bank pelat merah.
“Langkah ini dilakukan sesui dengan perintah Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan bersih-bersih atas penyimpangan yang merugikan negara,” kata Porman.
Ia mengatakan, Kejari Wonogiri menetapkan OM sebagai terdangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan kredit dan simpanan nasabah yang terjadi di salah satu bank pelat merah.
Sejak 2022, kata dia, OM diduga melakukan penyimpangan yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.330.065.594.
Dalam kasus ini OM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP subisidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Pelaku menjalankan aksi penyimpangan dengan sejumlah modus. Diantaranya pembukaan blokir terhadap agunan kredit cash collateral terhadap 2 nasabah, penggunaan uang pelunasan kredit naik kelas sehingga kredit cair tanpa adanya agunan terhadap 2 nasabah,” ungkap Porman.
Modus lain, kata dia, pengajuan kredit fiktif cash collateral terhadap 2 nasabah. Kemudian penggunaan sebagian pencairan nasabah dengan modus pembukaan simpanan metode referral terhadap 1 nasabah. Terakhir, penggunaan dana simpanan nasabah metode referral 1 nasabah.
“Penanganan perkara ini dimulai sejak bulan Agustus 2024,” kata Porman.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri Domo Pranoto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 4 Desember 2024. Penetapan dilalukan setelah penyidik mengantongi minimal 2 alat bukti, yaitu alat bukti saksi, alat bukti surat dan alat bukti keterangan ahli.
“Saat ini tersangka akan dilakukan penahanan dalam Tingkat penyidikan sampai 20 hari kedepan. Ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri,” ujar Domo.
Perkara itu terungkap karena niatan dari pihak bank pelat merah yang ingin melakukan pembersihan terhadap oknum yang melakukan penyimpangan. Sehingga melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Domo menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, OM menggunakan uang itu untuk gali lobang tutup lobang. OM diketahui sebelum menjalankan aksinya memiliki hutang. Hitang itu ditutup drngan menjalankan aksi melawan aturan itu.
“Uang diputar. Istilahnya gali lobang tutup lobang. Kita juga mencari asetnya, sementara ini kita juga belum menemukan asetnya. Kita juga lakukan pelacakan aset,” beber dia.
Domo memastikan, OM adalah pelaku tunggal. Tak ada orang lain yang terlibat dalam aksinya. Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, ada nasabah yang kerugiannya paling besar adalah satu nasabah yang punya tabungan Rp 1,4 miliar. Uang itu dikuras pelaku.
“Itu menjadi kerugian negara karena masih dalam satu sistem perbankan. Oleh pelaku diambil,” tandas Domo.