Muncul Baliho Protes Soal Kasus Korupsi UPK Kecamatan Batuwarno,Kapolres Wonogiri Buka Suara

by Tarmuji

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Sejumlah baliho yang berisi tulisan bernada protes terkait kasus penanganan dugaan korupsi UPK( Bumdesma) Kecamatan Batuwarno terpampang dipinggir jalan raya kecamatan setempat.Disebut,kasus ini masih ditangani penyidik Polres Wonogiri.

Dari informasi yang dihimpun,baliho yang terpasang ada tiga buah.Tepatnya di Dusun Daleman Desa/Kecamatan Batuwarno.Lokasi pemasangan baliho itu sendiri berjarak 500 meter dari kantor UPK.

Adapun isi tulisan didalam baliho pertama adalah,UPK Tak Ada Kabar! Apa Kabur?,kemudian baliho kedua,AWAS!!! Maling Masih Berkeliaran. Yang Berwajid mungkin lupa kewajibannya lalu baliho yang ketiga yakni Ngurusi 6,7M wae kesuwen!Ngono Kuwi Ya Bayaran? Ben diurusi cah cah wae po piye?

Menurut informasi,pemasangan baliho itu diketahui sejak Minggu(7/1).Seperti diketahui,
kasus dugaan penyelewengan dana di UPK Batuwarno ditangani oleh Unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Polres Wonogiri. Kasus ini terkuak pada April 2023.

Sementara itu,Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah merespon terkait munculnya baliho bernada protes itu.Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikam dan mengawal kasus tersebut.

“Terkait dengan dugaan kasus UPK Bundesma Kecamatan Batuwarno, penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan intensif dan pengumpulan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Indra Waspada Amirullah melalui pesan singkat(WA),Senin(8/1).

Ditambahkan, penanganan tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana konvensional lainnya. Tindak pidana korupsi perlu keterangan beberapa orang saksi dan juga bukti- bukti yang kuat terkait dugaan tindak pidana yang akan disangkakan.

“Kami tetap komitmen untuk menuntaskan bila semua nanti sudah terang dan jelas. Bersabar dan mohon waktunya,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Dua pegawai Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Batuwarno Wonogiri menyalahgunakan dana hingga miliaran rupiah. Jumlah uang yang diselewengkan mencapai Rp 6,4 Miliar.

Adapun dua orang yang terlibat dalam kasus itu menjabat sebagai sekretaris dan bendahara. Modus yang dilakukan dengan cara membuat kelompok fiktif, mark up dan ada yang dipinjamkan ke perorangan. Seharusnya dana itu untuk kelompok dan digunakan usaha.

Related Posts

Leave a Comment