Wonogiri-kabarwonogiri.com-Sejumlah warga Kecamatan Pracimantoro Wonogiri menolak rencana pembangunan pabrik semen di wilayah Pracimantoro. Mereka mengadu penolakan itu ke DPRD Wonogiri.
Masyarakat yang menolak pembangunan pabrik semen dan mengadu ke DPRD itu tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwo. Mereka mendatangi DPRD Wonogiri pada Senin (14/4/2025).
Dalam rapat dengar pendapat itu, seluruh unsur pimpinan DPRD Wonogiri hadir. Sementara itu, ada sekitar 150 warga dari beberapa desa di Kecamatan Pracimantoro yang hadir dalam forum itu.
Sebagian besar yang menolak itu merupakan petani. Mereka mengaku khawatir keberadaan pabrik semen merenggut mata pencaharian sebagai petani.
Juru bicara Tali Jiwo, Suryono, mengatakan wacana pembangunan pabrik semen itu sudah membawa dampak sosial. Menurutnya ada sejumlah warga yang pro dan kontra.
“Kerukunan sudah tidak seperti dulu. Terbagi jadi dua walaupun porsinya kecil, itu sudah terjadi,” ungkap dia.
Selain itu, kata dia, warga khawatir pabrik semen itu merusak lingkungan. Sebab banyak lahan pertanian produktif milik warga yang masuk dalam rencana pembangunan pabrik semen.
Menurutnya warga merasa bahwa tidak ada sosialisasi terkait rencana pendirian pabrik dan tambang semen sebelumnya. Namun saat ini izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sudah keluar.
“Ditilik dari kapasitas produksinya per tahun, dampaknya bisa sangat merusak lingkungan. Anehnya, sampai sebesar itu kok tidak ada sosialisasi sama sekali,” kata Suryono.
Menurut dia, sosialisasi baru dilalukan sebelum bulan ramadan tahun ini. Namun sosialisasinya membahas terkait pembebasan lahan.
Ia menilai hal itu merupakan kejanggalan. Warga tidak diberi sosialisasi mengenai dampak positif dan negatif adanya pabrik semen namun sudah ada pembahasan pembebasan lahan.
Dalam sosialisasi yang digelar di balai desa, menurutnya 90 persen warga pemilik lahan enggan menjual tanahnya karena enggan kehilangan lahan pertanian yang digarap.
Menurutnya lahan milik warga itu merupakan produktif. Warga biasa menanam padi, ketela, jagung dan palawija sesuai dengan masa tanam.
“Warga tahu dampaknya dari aktivis lingkungan. Dari pabrik belum ada edukasi. Soal AMDAL, kita warga sekitar tidak tahu proses pembuatannya. Sosialisasi juga tidak. Tapi ujug-ujug jadi,” jelasnya.
Ia menyebut paguyuban itu saat ini berupaya menyuarakan penolakan pendirian pabrik dan tambang semen. Selain itu juga mengedukasi warga terkait dampak negatif adanya pabrik semen.
Sebagai informasi, rencana lahan yang akan dibangun pabrik semen mencakup sejumlah desa di Pracimantoro, seperti Desa Watangrejo, Desa Suci, Desa Gambirmanis dan Desa Joho.
Salah satu pendamping Paguyuban Tali Jiwo, Suryanto Perment, menyampaikan sejumlah hal yang menjadi permintaan warga yang terdampak rencana pembangunan pabrik semen.
Diantaranya adalah mempertahankan lahan pertanian sebagai sumber ketahanan pangan masyarakat dan warisan ekologis jangka panjang.
“Kedua mendukung masyarakat Pracimantoro dalam upaya pencabutan izin pembangunan pabrik dan penambangan semen yang dianggap tidak berpihak kepada kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Kemudian melindungi seluruh kawasan karst, termasuk wilayah yang tidak tercantum dalam Kawasan Bentang Alam Karst (non-KBAK), dari ancaman eksploitasi industri.
Pihaknya juga meminta DPRD Wongiri mengulas kembali Perda No. 2/2020 tentang RTRW Kabupaten Wonogiri Tahun 2020–2040, yang memuat sejumlah ketentuan yang dinilai lebih mengakomodasi kepentingan industri daripada melindungi alam dan kesejahteraan warga.
“Jika perlu, perda tersebut direvisi atau dicabut. Lalu mendorong penerbitan moratorium izin tambang dan izin pabrik di Pulau Jawa sebagaimana telah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah di Jawa,” kata dia.
Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono, mengatakan pihaknya telah mendengar dan menangkap apa yang menjadi keinginan warga yang hadir dalam forum itu.
“Kalau keinginan mereka jelas, izin tambang semen di Pracimantoro keinginan warga dihentikan. Kami juga diminta untuk meninjau Perda RTRW tentang Pracimantoro dan minta difasilitasi untuk bertemu provinsi,” kata dia.
Sriyono mengatakan kewenangan DPRD hanya menyampaikan aspirasi warga itu ke pihak-pihak terkait. DPRD Wonogiri juga akan menindaklanjuti permohonan warga itu.