Wonogiri-KabarWonogiri.com – Polres Wonogiri mengungkap kasus pembakaran rumah di Dusun Gembol Lor, Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian oleh Tim Resmob Polres Wonogiri, Kamis (20/11/2025). Pelaku diamankan beserta barang bukti.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menerangkan menurut keterangan saksi, kejadian bermula ketika seorang warga yang berada di kebun sebelah barat rumah korban melihat api menyala di bagian teras.
Warga itu juga melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor sport warna merah keluar tergesa-gesa dari halaman rumah.
“Warga lain, yang berada di kebun sisi utara rumah korban, sempat melihat motor sport serupa berhenti di halaman. Ia mengira itu suami korban,” jelasnya, Jumat (21/11/2025).
Mendapat laporan, Resmob Polres Wonogiri bergerak melakukan penyelidikan. Pada pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku, yakni Yohanes Jenny Fernando, 23 tahun, warga Simalungun, Sumatera Utara, yang berdomisili sementara di wilayah Wonogiri.
Satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 1 korek api warna oranye dan 1 unit Honda CBR merah yang digunakan saat kejadian.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana pembakaran dan perusakan.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami motif dan keterkaitan pelaku dengan korban maupun lingkungan sekitar.
“Kami pastikan setiap proses dilakukan profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
