Wonogiri-kabarwonogiri.com-Supriyanto (44) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dengan korban Kartika Margarety Diah Pratiwi (28) warga Desa Bendosari Kecamatan Slogohimo.Disebut,pelaku ini berpotensi mendapat ganjaran 20 tahun penjara.
“S (Supriyanto) disangkakan pasal 338 KUHP,” kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo,Kamis(2/5).
Anom menambahkan, jeratan maksimal pasal itu adalah 15 tahun penjara. Diketahui, Supriyanto merupakan residivis atas kasus pembunuhan di hutan wisata Donoloyo belasan tahun lalu.
Karena itu, hukumannya bisa ditambah sepertiga hukuman. Jika dijatuhi hukuman maksimal, Supriyanto berpotensi dipenjara selama 20 tahun.
“Iya berpotensi S dihukum 20 tahun. Namun itu nanti tergantung hasil persidangan,” kata Anom.
Sebelumnya diberitakan bahwa Henry (45) mantan narapidana yang pernah ditahan bersama Supriyanto menyatakan bahwa Supriyanto adalah sosok yang paham agama dan alim saat ditahan atas kasus KDRT.
Hal tersebut juga tak dibantah oleh Kasi Humas. Kasi Humas memastikan bahwa Supriyanto masih ditahan oleh pihaknya. Di dalam tahanan, Supriyanto bersikap kooperatif dan sopan.
“Kelihatannya juga aktif membaca Al-Qur’an,” pungkas Anom.
Sebelumnya diberitakan, kerangka Kartika ditemukan di pekarangan belakang rumah Supriyanto di Dusun Kembang RT 01 RW 03 Desa Setren Kecamatan Slogohimo pada pada Senin (22/4). Supriyanto kini juga telah diamankan oleh polisi. Motif pembunuhan ini adalah asmara.