Wonogiri-kabarwonogiri.com-Polres Wonogiri menangkap seorang malaing tas. Maling tersebut diduga melakukan pencurian sebuah tas di warung jus buah Jl. Diponegoro No 67 Kelurahan Wonoboyo Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan maling itu adalah seorang pria berinisial APP (26), warga Kelurahan Giriwono Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Diduga APP melakukan pencurian pada 8 Maret 2024.
Ia menuturkan, pelaku mencuri sebuah tas yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp 1.400.000 dan sebuah gelang emas seberat 3,5 Gram. Barang itu milik Ika Haryati (29), warga Kecamatan Giritontro Kabupaten Wonogiri.
“Uang tunai dan gelang yang di ambil dalam tas korban telah di jual dan habis di gunakan pelaku untuk keperluan pribadi,” kata Anom Selasa (19/3/2024).
Dalam kasus itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Vario dan sebuah helm yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.
Anom menjelaskan, kejadian itu bermula pada Jumat 8 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban meletakkan tas yang berisi uang dan gelang di atas etalase warung Jus buah. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB korban berniat mengambil tas tersebut namun sudah tidak ada.
“Kemudian korban mengecek rekaman CCTV di warung tersebut. Dari rekaman CCTV terlihat tas milik korban diambil oleh seorang laki-laki yang sebelumnya membeli jus buah di warung tersebut. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Wonogiri Kota,” jelasnya.
Setelah menerima laporan korban, dengan berbekal rekaman CCTV tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (18/3/2024).
“Saat ditangkap APP mengakui perbuatannya, kini ia ditahan di ruang tahanan polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Anom.
Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.