Wonogiri-kabarwonogiri.com-Jajaran Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku menggelapkan uang hingga ratusan juta rupiah.
“Sudah kami amankan (pelaku penipuan dan penggelapan), kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo Jumat (1/12).
Ia mengatakan, pelaku penipuan dan penggelapan itu adalah AFK (36), warga Kota Surakarta. Pelaku ditangkap atas laporan dari SBK (46).
“Korban melaporkan pelaku atas dugaan penipuan atau penggelapan dengan menawarkan proyek pengadaan komputer,” ungkap dia.
Anom menjelaskan penipuan itu bermula pada 15 Desember 2021 lalu. Saat itu orang tua pelapor menawarkan kepada kakak kandung pelapor (P) tentang proyek pengadaan barang seperti komputer ke berbagai instansi.
Dalam penawaran itu, ada perjanjian keuntunganynya dibagi dua. Namun karena kakak korban tidak memiliki uang kemudian menawarkan tawaran tersebut kepada korban.
“Setelah korban menyetujui tawaran tersebut, pelaku mengirimkan rincian proposal terkait pengadaan barang disertai modal dan keuntungan yang akan di dapatkan oleh korban,” ujar dia.
Seiring berjalannya waktu, kata Anom, pelapor tidak mendapatkan keuntungan dan modal uang sebesar Rp. 347.423.257 yang telah di berikan korban kepada pelaku tidak dikembalikan oleh terlapor.
Atas kejadian, imbud Anom, pada 14 November 2023 pelapor mengadukan perkara yang dialaminya ke Polres Wonogiri.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” kata Anom.
Pelaku disangkakan pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.