
Wonogiri-kabarwonogiri.com-Pelaku rudapaksa anak tiri berinisial W (32) asal Kecamatan Batuwarnobditangkap polisi.Meski begitu,polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu.
“Betul,sudah ditangkap,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah Jumat (27/10).
Berdasarkan informasi, W ditangkap pada Kamis (26/10). Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Wonogiri dan oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kasi Humas, pihaknya kini masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Yang jelas, proses hukum kasus tersebut terus bergulir.
Sebelumnya diberitakan W (32) pria asal Kecamatan Batuwarno melakukan aksi bejat kepada anak tirinya F (12, sebelumnya diberitakan 11 tahun). W sudah menyetubuhi anak tirinya itu sejak F masih duduk di bangku SD dan kini telah SMP.
Awal mula kasus ini terbongkar adalah saat ayah tiri korban menuduh korban melakukan hubungan badan dengan pacarnya. Korban kemudian mengatakan kepada neneknya bahwa sudah disetubuhi oleh ayah tirinya. Hal itu kemudian dilaporkan kepada kecamatan dan diteruskan ke Dinas PPKB P3A Wonogiri.