Wonogiri-kabarwonogiri.com- Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Supriyanto alias Baron (44) atas kasus pembunuhan. Baron telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.
Sidang pembacaan putusan atas perkara pembunuhan dengan terdakwa Baron digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Senin (18/11/2024). Sidang itu dipimpin oleh hakim ketua Agusty Hadi ○ Widarto dan hakim anggota Vilaningrum Eibawani dan Donny.
Hakim Ketua Agusty Hadi Winarto mengatakan terdakwa Baron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” katanya Agusty saat membacakan putusan.
Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Baron sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim dalam memberikan vonis mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan kasus pembunuhan itu.
“Jadi di dalam pertimbangan itu menurut majelis hakim, ketika dilakukan pemeriksaan terdapat fakta-fakta unsur pasal 339 KUHP itu terpenuhi, bunyi pasalnya pembunuhan yang disertai tindak pidana lain,” ungkap dia.
Seperti diketahui, selain meghabisi nyawa KM, Baron juga mengambil uang sekitar Rp 2.900.000 yang dikuasai korban. Uang itu adalah uang setoran nasabah korban.
Korban KM merupakan karyawan bank di Slogohimo yang tugasnya menarik uang setoran dari nasabah. Uang setoran itu diambil Baron untuk kepetingannya sendiri.
“Fakta persidangannya setelah melakukan pembunuhan, ada uang dari nasabah bank diambil oleh terdakwa Baron untuk keperluan dia,” ujarnya.
Donny menjelaskan, pada Pasal 339 KUHP yang digunakan kepada terdakwa Baron, ancaman hukuman maksimalnya adalah seumur hidup.
Adapun hal-hal yang memberatkan yang terungkap di persidangan si Baron sudah pernah dihukum 2 kali atas kasus perampokan sampai meninggal dunia dan KDRT.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup atas dasar hal-hal yang memberatkan itu. Kami mempertimbangkan banyak aspek sampai menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa,” kata dia.
Diketahui, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.
Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya.