Wonogiri-kabarwonogiri.com-Terdakwa kasus Pembunuhan asal Kecamatan Slogohimo Supriyanto alias Baron (44) mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diputuskan Pengadilan Negeri Wonogiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonogiri turut mengajukan banding.
“Betul, terdakwa (Baron) mengajukan banding,” kata Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Donny Senin (2/12/2024).
Ia mengatakan Baron mengajukan banding pada 22 November 2024. Baron mengajukan banding dengan alasan tak punya niat menguasai harta korban.
“Uang yang dibawa korban diambil karena panik dan ingin menghilangkan barang bukti. Uang diambil untuk melarikan diri dan tinggal di tempat lain agar tidak tertangkap,” ungkap dia.
Selain itu, kata Donny, Baron menilai hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang tepat dalam menerapkan pasal yang didakwakan.
“Menurut dia (Baron), tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan pembunuhan. Menurutnya reflek emosi dari emosi terdakwa setelah disiram air panas, tiba-tiba tersulut emosi. Alasannya itu,” jelasnya.
Donny mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum itu. Sebab itu adalah hak dari pihak-pihak terkait. Perkara itu bakal ditangani PT di Semarang. Berkas-berkas perkara bakal dikirimkan ke PT dalam waktu dekat.
“Kalau tidak ada halangan, bisa jadi besok bisa kita kirimkan berkasnya ke PT. Tinggal pemberkasannya. Kita nanti tinggal lihat perkembangannya,” kata Donny.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri juga ikut mengajukan banding usai mendapatkan informasi bandingnya Baron.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Cristomy Bonar, mengatakan banding itu diajukan karena terdakwa Baron mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup.
“Kalau dari JPU karena Baron banding, kita juga banding. Ada kewajiban di pedoman kita terkait penanganan perkara apabila terdakwa banding, kita banding,” Cristomy Selasa (3/12/2024).
Ia menjelaskan, meskipun vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU, pihaknya tetap mengajukan banding. Hal itu agar JPU tetap punya peluang semisal Baron mengajukan kasasi.
Jika JPU tidak mengajukan banding lalu putusan banding lebih rendah, maka JPU sudah tidak punya peluang untuk mengajukan kasasi.
“Salah satu persyaratan kasasi itu ya para pihak ini mengajukan banding. Mengantisipasi semisal putusan banding itu, JPU masih punya hak untuk mengajukan kasasi,” kata Tomy.
Terkait memori banding terdakwa Baron, pihak JPU telah memberikan jawaban. Alasan-alasan Baron yang meminta keringanan maupun mengaku tidak berniat membunuh sudah diberikan jawaban.
“Sudah kita jawab, pada dasarnya kita dari awal sependapat. Pada dasarnya majelis hakim dalam membuat putusan sebagian besar diambil dari tuntutan Jaksa,” ujarnya.
Pihaknya berharap Pengadilan Tinggi (PT) tetap menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Wonogiri. Menurutnya, sudah jelas fakta dan perbuatan yang dilakukan Baron.
“Banding itu bisa lebih ringan, bisa sama. Kalau dibilang lebih berat ini tidak mungkin karena sudah maksimal di pasal 339 (pembunuhan diikuti tindak pidana lain),” tandasnya.
Diketahui, sidang putusan kasus itu digelar pada Senin (18/11/2024) siang di PN Wonogiri. Majelis hakim menyatakan Baron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Supriyanto alias Baron (44) atas kasus pembunuhan dalam sidang Senin (18/11/2024). Sudah pernah melakukan tindak pidana, menjadi salah satu pertimbangan Baron mendapatkan vonis terberat dari pasal yang disangkakan.
Baron adalah tersangka atas kasus pembunuhan Kartika Margarety Diah Pratiwi (28) warga Desa Bendosari, Kecamatan Slogohimo.
Kasus ini terungkap usai kerangka Kartika ditemukan di pekarangan belakang rumah Baron di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Senin (22/4/2024). Motif pembunuhan ini adalah karena asmara.
Dalam dakwaan kesatu primer, Baron didakwa pasal 339 KUHP subsidair pasal 338 KUHP. Sementara itu dakwaan kedua yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, dalam hal ini pasal 351 ayat 3 KUHP.