Pemuda Wonogiri Hamili Pelajar Di Bawah Umur Asal Pacitan, Kini Ditahan di Polres

by Abdul Manar

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Seorang pemuda di Wonogiri ditangkap Polisi Wonogrii karena menghamili anak di bawah umur. Kini pelaku diamankan di Polres Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku adalah RH (24) warga Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri. Sedangkan korban adalah MZ (17) seorang perempuan yang merupakan pelajar asal Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan.

“Pelaku ditangkap pada Rabu (5/2/2025) di rumahnya,” kata Anom, Sabtu (8/2/2025).

Ia menjekaskan kejadiannya itu berawal pada bulan Agustus 2024 di rumah pelaku. Saat itu korban diajak bepergian oleh pelaku.

“Namun karena cuaca hujan, korban diajak beristirahat di rumah pelaku, hingga akhirnya korban disetubuhi oleh pelaku,” jelasnya.

Pada Senin (20/1/2025) ibu korban curiga atas perubahan tubuh pada anaknya. Kemudian menanyakan apa yang terjadi. Akhirnya korban menceritakan bahwa dirinya hamil usai disetubuhi pelaku.

“Orang tua korban kaget anaknya sudah hamil 6 bulan lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri,” papar Anom.

Anom menambahkan, setelah ditangkap pelaku membenarkan semua kesaksian korban dan mengakui semua perbuatannya.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri,” kata Anom.

Pelaku dijerat kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Related Posts

Leave a Comment