Wonogiri-kabarwonogiri.com- Kasus dugaan penyelewengan dana UPK(Bumdesma) Kecamatan Batuwarno memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh penyidik Polres Wonogiri.Disebut,polisi kerja maraton meminta keterangan terhadap puluhan saksi(peminjam).
“Masih jalan terus.Mulai Rabu(28/2) sampai dengan Jumat(1/3) kita jadwalkan untuk jemput bola.Dimana penyidik Tipikor meminta keterangan terhadap para saksi(peminjam) di Desa Sumberagung.Lalu,Senin pekan depan kita jadwalkan ke desa lain.Setelah semua clear barulah dilakukan gelar perkara dan naik ke tingkat penyidikan,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasatreskrim Iptu Yahya Dhadiri,Kamis(29/2).
Disampaikan,selain meminta keterangan para saksi penyidik Tipikor Polres Wonogiri turut serta mendampingi auditor dari BPKP.Tim auditor dari BPKP sudah berkerja dalam melakukan penghitungan kerugian negara yang timbul dalam kasus itu sejak Selasa(26/2) lalu.
“Maksimal 14 hari kerja,audit yang dilakukan tim BPKP sudah bisa diketahui hasilnya,” kata Yahya.
Menurut Yahya,saksi(peminjam) yang dimintai keterangan oleh penyidik totalnya sebanyak 69 orang.Segala kemungkinan kata Yahya bisa saja terjadi.Contoh,terlapor dan juga kerugian negara.Dimana,sampai saat ini ada dua terlapor yang diduga bertanggungjawab dalam penyelewengan dana UPK(Bumdesma) Kecamatan Batuwarno.
“Kemungkinan kerugian negara setelah diaudit BPKP bisa bertambah.Tapi ini kan masih dalam tahap penyelidikan,” tutur Kasatreskrim.
Saat ditanya apakah ada kendala dalam penanganan kasus dugaan korupsi itu? Kasatreskrim mengakui adanya sejumlah kendala yang dihadapi penyidik tipikor Polres Wonogiri dilapangan,sehingga proses penanganan itu terkesan memakan waktu lama.
“Iya,kendalanya itu tidak semua peminjam mau dimintai keterangan.Selain itu ada yang sudah pindah domisili.Sehingga kita harus mendatangi yang bersangkutan satu persatu,” terangnya.
Yahya menambahkan,jika semua berjalan sesuai rencana maka kasus dugaan korupsi itu secepat mungkin bisa segera dilimpahkan penanganannya ke Kejari Wonogiri atau P21.
“Insyallah,sebelum lebaran kita usahakan kasus itu sudah P21,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua pegawai UPK Batuwarno yang menyelewengkan dana itu menjabat sebagai sekretaris dan bendahara. Kedua pegawai itu berjenis kelamin perempuan dan sudah bekerja disana sekitar 20 tahun.
Sedangkan dana yang diselewengkan mencapai Rp 6,4 Miliar. Uang yang diselewengkan itu merupakan dana aset yang dimiliki UPK Batuwarno. Pada laporan terakhir, UPK itu memiliki aset Rp 7,5 Miliar.
Sementara itu, modus yang dilakukan keduanya dengan cara membuat kelompok fiktif, mark up dan ada yang dipinjamkan ke perorangan. Seharusnya dana itu untuk kelompok dan digunakan usaha.