Pencurian Motor Plat Merah di Manyaran Digagalkan Warga, 2 Pemuda Diamankan Polisi

by Abdul Manar

Wonogiri-KabarWonogiri.com – Unit Reskrim Polsek Manyaran bersama Resmob Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah persawahan Desa Kepuhsari.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 09.30. Seorang warga berinisial D (63), warga setempat, kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit saat diparkir di lokasi sawah dalam kondisi terkunci ganda.

Kapolsek Manyaran AKP Parji, menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bahan keterangan, serta pemeriksaan saksi-saksi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat membawa sepeda motor korban. Namun karena panik setelah diteriaki warga, kendaraan tersebut ditinggalkan di area ladang sekitar 100 meter dari TKP,” jelasnya.

Dalam kasus ini, ada dua terlapor yang diamankan masing-masing berinisial S.W. (23) dan N.O.J. (15) yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian sepeda motor milik korban.

Sementara itu, Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dalam keterangannya pada Senin (26/1/2026) menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, para terlapor dikenakan Pasal 477 ayat (1) KUHP, yakni pencurian dengan keadaan tertentu, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.

AKP Anom mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya dengan call center 110.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta memastikan peran masing-masing terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related Posts

Leave a Comment